Sijunjung(SUMBAR).GP- Koperasi Unit Desa (KUD) Kamang Kecamatan Kamang Baru akan dan sedang melakukan peremajaan sawit seluas 56,8564 hektar di Nagari Kamang, kini kondisi pengerjaan nya sedang pengolahan lahan dan pembuatan parit.
Hal itu diungkapkan, Ketua Pengurus KUD Kamang, Afrizal, S.Pd kepada Wartawan www.goparlement.com via WhatsAppnya, Minggu(19/4).
Menurut Afrizal, S.Pd kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) itu merupakan bantuan pemerintah pusat Kementrian Pertanian, Dirjen Perkebunan melalui rekomendasinnya nomor 1037/Pt.400/E/9/2019 tanggal 30 September 2019 kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Dikatakan Afrizal, yang bertindak sebagai pelaksana kegiatan Peremajaan kebun sawit tersebut adalah KUD Kamang yang berbadan hukum nomor 111/BH/KWK.3/X/1997 tertanggal 23 Oktober 1997 yang bekerjasama dengan pihak kontraktor yang memenuhi syarat.
"Dalam pengerjaan kegiatan ini, kita didampingi oleh tim dari Dinas Pertanian Sijunjung.Bahkan Validasi kontrakpun divalidasi pihak Kejaksaan Negeri Sijunjung, supaya jangan terjadi saling merugikan pihak pelaksana dan kontraktor,"Jelas Afrizal.
Dikatakan Afrizal, pengerjaan peremajaan ini, BPDPKS mengucurkan bantuan dana Rp25 juta perhektar, untuk pengolahan, pembelian bibit dan perawatannya, setiap item kegiatannya dikontrakkan kepada pihak kontraktor.
"Jadi Pengurus KUD dengan 26 anggotanya tidak dibebani utang akibat kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) ini. Semua betul betul bantuan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya," ungkap Afrizal.
#GP | Herman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar