Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Penduduk Jakarta hanya diizinkan membeli makanan dan minuman dari restoran untuk dibawa pulang selama penerapan PSBB. (CNN Indonesia/Hesti Rika) |
JAKARTA.GP- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap mengizinkan restoran atau rumah makan buka selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait wabah virus corona (Covid-19), tetapi melarang warga makan langsung di restoran atau rumah makan tersebut.
"Warung, restoran, rumah makan bisa tetap buka tapi tidak diizinkan makan atau menyantap makanan di lokasi. Semua makanan diambil, dibawa, atau tidak ada dine in, take away semua," ujar Anies dalam jumpa pers di Balai Kota, Kamis (9/4) malam.
Seperti dilansir CNNIndonesia.com. Penerapan PSBB dimulai hari ini, Jumat (10/4). Anies mengatakan, warga juga bisa menggunakan jasa pengantaran atau delivery jika ingin membeli makan.
Ia juga mengingatkan agar warga menjaga jarak sejauh satu meter jika terpaksa antre saat membeli makanan.
"Bisa menggunakan delivery atau bisa datang ke warung, dibungkus dan dibawa. Intinya bukan menghentikan kegiatan usaha rumah makannya, tapi menghentikan interaksi antarorang di rumah makan," katanya.
Larangan makan langsung di restoran atau rumah makan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Dalam Pasal 10 ayat (3) menjelaskan bahwa restoran, rumah makan, maupun usaha sejenis wajib membatasi layanan untuk dibawa pulang (take away), hanya melalui pemesanan daring, atau dengan fasilitas telepon/layanan antar.
Beleid tersebut juga mengatur tentang jaga jarak antrean dengan berdiri maupun duduk paling sedikit satu meter antarpelanggan.
Penyedia makanan dan minuman juga wajib menerapkan prinsip higienis sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan.
"Menyediakan alat bantu seperti sarung tangan atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan, dan penyajian," seperti dikutip dalam Pergub.
Anies sebelumnya telah menetapkan pelaksanaan PSBB pada 10 April 2020. Pelaksanaan PSBB dilakukan usai pihaknya mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Berbagai pembatasan dilakukan selama PSBB mulai dari penghentian kegiatan peribadatan di rumah ibadah, imbauan bekerja dan sekolah dari rumah, hingga pembatasan moda transportasi.
#GP | ce | CCN Indonesia | pris | ayp | net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar