PSBB Diberlakukan Mulai 22 April di Kota Padang Panjang - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

PSBB Diberlakukan Mulai 22 April di Kota Padang Panjang

Senin, April 20, 2020

Padang Panjang(SUMBAR).GP- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diberlakukan Rabu, 22 April mendatang, di Seluruh Kabupaten Kota Provinsi Sumatera Barat, termasuk di Kota Padang Panjang.

PSBB untuk 14 hari itu disepakati, saat video conference yang dilakukan Gubernur Sumbar Prof Dr. H. Irwan Prayitno, S. Psi, M. Sc dengan seluruh Kepala daerah, Senin, (20/04/2020).

Hal itu menyusul terbitnya Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK. 01.07/MENKES/260/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Sumatera Barat dalam rangka Percepatan Penanganan Covid 19.

Dalam video conference tersebut Gubernur Irwan Prayitno menjabarkan sejumlah pedoman umum pelaksanaan PSBB. 

Antara lain Pembatasan Layanan Transportasi Umum. Dalam panduannya, kegiatan pergerakan orang atau barang dihentikan sementara kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok serta kegiatan terkait pertahanan dan keamanan.

Jenis transportasi yang dikecualikan untuk pergerakan orang dan barang adalah kendaraan bermotor pribadi dan angkutan umum, dengan ketentuan, hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok, membatasi jumlah maksimal 50 persen dari kapasitas angkutan, lalu menggunakan masker dan sarung tangan bagi roda dua.

Selanjutnya, Pembatasan Aktifitas di Fasilitas Umum yaitu dilarang melakukan kegiatan lebih dari lima orang ditempat fasilitas umum. Pengelola wajib menutup sementara fasilitas umum kecuali fasilitas penyediaan kebutuhan pokok dan barang penting sehari hari seperti, Pasar Rakyat, Toko Swalayan berjenis mini market, super market, hypermart, Toko atau Warung Kelontong, Jasa Laundry, Restoran dan Toko Bangunan.

Walikota Padang Panjang H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko menyampaikan, akan menyesuaikan panduan umum PSBB Sumbar. "Kami akan menyesuaikan dan melakukan langkah implementasi PSBB tersebut di Kota Padang Panjang," ungkap Wako Fadly.

Turut hadir dalam Vidcon, Wakil Walikota Drs. Asrul, Ketua DPRD Kota Padang Panjang, Mardiansyah, A. Md, Kapolres Padang Panjang, AKBP Sugeng Hariadi, SIK, MH, Dandim 0307 Tanah Datar Letkol. Inf. Edi S. Harahap, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang  Dwi Indrayati, SH. MH, Sekdako Sonny Budaya Putra, AP, M. Si serta sejumlah kepala OPD Kota Padang Panjang. 

#GP | DF | Hrs

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS