Infografis PSBB (Sumber: Kemenkes)
JAKARTA.GP- Usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari Wali Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan telah disetujui Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto yang artinya PSBB sudah bisa diterapkan di wilayah tersebut.
Kepetusan tersebut telah ditetapkan Menkes pada tanggal 16 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/257/2020.
Kasus Virus Korona (Covid-19) di Makassar telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Oleh sebab itu, PSBB sudah harus ditetapkan di sana dalam rangka percepatan penangann Covid-19.
PSBB di Makassar tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
“Wali Kota Makassar telah mengusulkan PSBB, dan setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, maka PSBB bisa dilaksanakan disana,” kata Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Kamis (16/4).
Selanjutnya, Pemerintah Kota Makassar wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
#GP | Ce | Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat | SM | EN
Kepetusan tersebut telah ditetapkan Menkes pada tanggal 16 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/257/2020.
Kasus Virus Korona (Covid-19) di Makassar telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Oleh sebab itu, PSBB sudah harus ditetapkan di sana dalam rangka percepatan penangann Covid-19.
PSBB di Makassar tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
“Wali Kota Makassar telah mengusulkan PSBB, dan setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, maka PSBB bisa dilaksanakan disana,” kata Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Kamis (16/4).
Selanjutnya, Pemerintah Kota Makassar wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
#GP | Ce | Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat | SM | EN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar