Sawahlunto(SUMBAR).GP- Seperti kita ketahui, terkait dengan persoalan proyek dana desa (dd) yang telah pergunakan oleh Desa Taratak Bancah, Kec Silungkang Kota Sawahlunto, kini telah selesai diperiksa oleh Inspektorat Kota Sawahlunto, Kamis (09/04/2020)
Sementara itu pihak Kejaksaan Sawahlunto, sesuai dengan apa yang telah diungkapkan beberapa waktu lalu, arahan dari Kajari Sawahlunto setelah meninjau langsung ke lapangan (05/03/2020) bahwa pihak kejaksaan meminta inspektorat untuk segera memeriksa proyek DD Taratak Bancah, sesuai dengan apa yang dilaporkan oleh masyarakat ke Kejaksaan Sawahlunto beberapa waktu lalu.
Kini, hasil dari pemeriksaan Inspektorat tersebut, kata Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Khunaifi Al Humami pada www.goparlement.com, pihaknya sudah menerima hasil dari Inspektorat tersebut. Namun pihak kejaksaan masih berkutat pada tahap pengumpulan bukti dan keterangan.
"Karena adanya wabah Covid-19 secara nasional, maka pengungkapan kasus ini menjadi terhambat. Karena seluruh kegiatan yang berhubungan dengan berbagai pihak, untuk sementara waktu ditangguhkan," ungkap Kajari diruang kerja kemaren.
Menurut Jonnalis, salah seorang tokoh pemuda di Taratak Bancah, "Ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan perencanaan. Seperti misalnya, pekerjaan pembuatan jalan tembok ke lokasi yang hanya ada satu rumah warga (azas mamfaat), penimbunan jalan yang jelas tidak ada dalam perencanaan dan juga tak ada tertulis pada papan plang proyek," urainya membeberkan.
Ditambahkannya, "Kami sebagai masyarakat Taratak Bancah sudah bertekad dan ingin mencari kebenaran, bukan mencari pembenaran. Untuk itu, kami sebagai pemuda siap mencari dan mengungkap kebenaran itu," ujarnya dengan penuh semangat.
Sementara itu, Jamaris (Wakil Ketua BPD) menyatakan bahwa, "beberapa tahun silam juga sudah pernah "bermasalah" seperti ini, tetapi hasil dari pemeriksaan Inspektorat ketika itu, hanya memutuskan untuk mengembalikan dana yang dipersoalkan (bersifat pembinaan). Dan sekarang kejadian yang hampir sama, terulang kembali malah dengan jumlah yang lebih besar," urai Jamaris, yang saat itu (2017) menjabat sebagai Ketua BPD.
Sementara itu, Kajati Sumbar Amran SH MH dalam kunjungannya ke Kajari Sawahlunto beberapa waktu lalu (10/3) atau sebelum merebaknya kasus Covid19, menyampaikan instruksi kepada seluruh jajaran kejaksaan, "Untuk melakukan percepatan proses perkara tindak pidana korupsi dengan mempertimbangkan rasa keadilan ditengah masyarakat, jangan coba-coba bermain," ungkap Kajati ketika itu, dalam perbincangan dengan www.goparlement.com.
#GP | Rep | Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar