Sawahlunto(SUMBAR).GP- Dalam menghadapi antisipasi penyebaran Covid-19, berbagai langkah telah dilakukan oleh pemetintah. Mulai dari pemerintahan pusat hingga ke pemerintahan yang paling bawah, yaitu Pemerintahan Desa atau Kelurahan.
Untuk menjaga dan melindungi masyarakat dari wabah Covid ini serta konsekwensi dari berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan tersendatnya ekonomi masyarakat maka pemerintah mengucurkan bantuan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada hampir sebagian besar masyarakat yang terdampak Covid-19 .
Agar tidak terjadi tumpang tindih dalam hal penerima bantuan, sementara bantuan tersebut hendaknya benar benar sampai dan tepat sasaran tentunya diperlukan kerjasama semua pihak, utamanya pihak desa atau kelurahan yang mempunyai data warga penerima bantuan.
Kerjasama tersebut sudah terjalin dengan baik melalui komunikasi berbagai pihak. Seperti apa yang telah dilakukan oleh Kepala Desa atau Kelurahan dalam hal koordinasi dengan memberikan informasi kepada pihak Polres Sawahlunto, tentang adanya warga yang mendapatkan BLT ganda.
Kapolres Sawahlunto AKBP Junaidi Nur, SIK melalui Kasat Lantas Iptu Dany Salman SH, menyatakan bahwa ada tujuh orang penerima bantuan BLT dari pusat melalui Polres Sawahlunto, dibatalkan karena mereka juga mendapat BLT dari Pemko Sawahlunto.
"Kami mendapat aduan dari Kepala Desa atau lurah mengenai adanya bantuan BLT yang juga diberikan kepada tujuh orang, dengan data yang sama. Hal ini, dibuktikan dengan kesamaan syarat dari calon penerima bantuan yaitu KK dan KTP yang sama," urai Dany Salman, Kamis (30/4).
Pihak Polres bertindak cepat, dalam hal ini Sat Lantas langsung menyita 7 buah ATM dan Buku Tabungan BRI atas nama warga tersebut. Setelah dilakukan penelusuran, ternyata dana yang telah mereka terima seminggu yang lalu itu, sudah habis terpakai.
"Uangnya sudah digunakan, karena mereka sudah menerima seminggu yang lalu. Namun kita meminta mereka untuk membuat pernyataan akan mengembalikan uang tersebut, untuk kita berikan kepada pengemudi lain yang berhak. Untuk sementara waktu, ATM dan Tabungan BRI nya kita sita sebagai jaminan, sampai uangnya dikembalikan," urai Dany menambahkan.
Para pengemudi ojek tersebut berjanji akan mengembalikan uang yang sudah terpakai, setelah mereka menerima BLT dari Pemko. Para pengemudi ojek tersebut berasal dari Kelurahan Durian 1, Durian II, Desa Salak dan Desa Kolok Mudik.
Karena itu, kita juga meminta kesadaran kepada warga agar jangan mengajukan lagi bantuan BLT apabila kita sudah pernah mengajukan. Karena apabila terjadi penerimaan ganda, tentu akan merugikan kepada pihak lainnya (penerima BLT).
#GP | Rep | Fid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar