Padang Panjang(SUMBAR).GP- Seiring dengan Fatwa MUI untuk tidak melaksanakan shalat Jum'at di masjid, Pemerintah Kota Padang Panjang menurunkan mubaligh sampaikan tausiyah antisipasi Penyebaran Corona Virus Disaese 2019 (Covid-19) di 78 masjid dan musholla Padang Panjang, Jum'at pagi, (03/04/2020).
Berbeda di Jum'at Sebelumnya jama'ah memenuhi setiap masjid, namun untuk Jum'at ini mubaligh menyampaikan tausiyah tanpa dihadiri jama'ah.
Masyarakat di sekitar masjid mendengarkan tausiyah melalui pengeras suara dan untuk sementara waktu tidak datang ke masjid.
"Ini dilakukan antisipasi Penyebaran Covid-19," sebut Kabag Kesra, Eri katik Mako Endah.
Selain menyampaikan imbauan tentang cara-cara mencegah penyebaran corona, para muballigh juga diamanahkan menjelaskan maklumat MUI tentang shalat Jum'at ditiadakan lalu diganti shalat zuhur di rumah ataupun tidak adanya shalat berjamaah 5 waktu di masjid.
#GP | DF | Release Kmf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar