PBB Nagari Lubuk Tarok Kecamatan Lubuk Tarok tahun 2020 sejumlah Rp. 28.000.000,- - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

PBB Nagari Lubuk Tarok Kecamatan Lubuk Tarok tahun 2020 sejumlah Rp. 28.000.000,-

Senin, April 06, 2020

Sijunjung (SUMBAR).GP- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu sumber pemasukan andalan bagi Pemerintah Pusat maupun bagi Daerah Sijunjung untuk membiayai kegiatan  pembangunan. 

Hal itu disampaikan Wali Nagari Lubuk Tarok, Kecamatan Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung, Zuriatman kepada www.goparlement.com di kediamannya, Sabtu (4/4) sore lalu.

Dikatakannya, total PBB di Nagari Lubuk Tarok tahun 2020 ini mencapai angka Rp. 28.000.000,- kalau dari pengalaman tahun lalu hanya mencapai rentang 60% hingga 70% jumlah penduduk Nagari Lubuk Tarok yang membayar lunas PBBnya, dan sekitar 30 % lebihnya pelunasannya ditanggung pemerintahan nagari.
      
Lebih lanjut Zuriatman menjelaskan, jumlah wajib PBB Nagari Lubuk Tarok ini belum terdata dengan jelas dan sesuai dengan Data Penduduk Tetap (DPT)  karena penduduk Lubuk Tarok masih banyak  berpindah pindah tempat tinggalnya.
     
Selain itu, penyebab  gagalnya pelunasan 100% di Nagari Lubuk Tarok adalah tarif PBB tersebut tergolong mahal dan tinggi menjadi keluhan masyarakat. Bila dibandingkan dari tahun-tahun sebelumnya, PBB  masyarakat itu paling tinggi hanya Rp.18.000,-

Namun  pada tahun 2019  dan 2020 sekarang, jumlah tagihannya mencapai puluhan ribu bahkan  ratusan ribu rupiah per tahunnya. Jumlah yang signifikan inilah yang membuat banyak warga mengeluh membayar tarif PBB tersebut.
      
Metode pemungutan yang digunakan pemerintahan Nagari Lubuk Tarok masih seperti  menggunakan tata cara lama, yakni dengan bekerja sama dengan pemerintahan kepala jorong.

Jika terjadi tunggakan oleh warga, maka dari pihak Pemerintahan di Nagari Lubuk Tarok memberikan sanksi berupa tidak akan berkontribusi dalam pelayanan terhadap warga yang tidak melunasi PBB. 
     
Pada tahun 2019, banyak masyarakat yang tidak melunasi PBB nya disebabkan  keluhan mahalnya tarif PBB dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Dan sampai saat ini belum ada metode lain pengumpul PBB oleh  pemerintahan nagari, kecuali mengatasi tunggakan tersebut dengan menggunakan uang pemerintahan nagari, ungkap Zuriatman.

#GP  |  AA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS