Sawahlunto(SUMBAR).GP- Melalui Polres Sawahlunto, para pengemudi transportasi umum seperti pengemudi ojek, angkot, bus dan supir travel mulai Kamis (16/4) dapat mendaftarkan diri dengan membawa Fc KTP, KK, SIM, STNK sebagai persyaratan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat.
Bantuan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 600 ribu selama tiga bulan, akan diberikan mulai bulan April 2020 ini. Bantuan kepada para pengemudi transportasi umum ini merupakan intruksi dari pemerintah pusat yang diserahkan melalui Mabes Polri untuk dilanjutkan ke Polda dan seterusnya ke bagian Sat Lantas pada masing masing Polres.
Kapolres Sawahlunto AKBP Junaidi Nur, SH SIK membenarkannya melalui Kasat Lantas Iptu Dany Salman SH,”benar bantuan ini diberikan kepada pengemudi transportasi umum yang ikut terdampak covid 19. Bantuan berupa uang sebesar Rp. 600 ribu tiap bulannya selama 3 bulan, dimulai pada bulan April, Mei dan Juni 2020,” urainya kepada GoParlement, Jumat (17/4) diruang kerjanya.
Satlantas Polres Kota Sawahlunto, bergerak cepat dengan menyebarkan informasi ini kepada beberapa tempat pangkalan ojek yang ada dan dilanjutkan informasi ini oleh para bhabinkamtibmas yang ada pada setiap Desa dan Kelurahan di Sawahlunto.
Lebih lanjut Danny Salman menyatakan, Insentif dari Pemerintah pusat ini sebesar Rp 360 miliar dan disalurkan melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, untuk diberikan kepada tidak kurang dari 197.000 pengemudi angkutan umum diseluruh Indonesia, yang terdampak oleh wabah Covid-19.
"Sementara untuk Sumbar, mendapat kuota 7400 pengemudi dan Kota Sawahlunto sendiri, mendapat kuota 400 pengemudi. Pendataan penerimanya dilakukan di Satlantas Polres Sawahlunto. Jadi kami disini hanya untuk pendataan, sementara yang menentukan layak atau tidaknya adalah pihak BRI yang menentukan. Karena mereka punya data penerima bantuan, agar tidak tumpang tindih," pungkasnya mengakhiri.
#GP | Rep | Fid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar