Padang(SUMBAR).GP- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sumatera Barat prihatin ketika membaca berita yang dilansir www.goasianews.com dengan judul 'Tinjau Pembangunan Drainase Siteba" Aksi Brutal Kepja Nyaris Ciderai Anggota PWI Sumbar' Sabtu (4/04/2020), hal ini disampaikan oleh Ketua Umum DPD PPWI Sumbar Syafrizal didampingi Wakil Ketua Rifnaldi pada wartawan di kantor Redaksi Surat Kabar Wawasan,Selasa (08/04/2020).
Padahal, "Pers Nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini, harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun," kata Syafrizal membacakan UU No 40 Tahun 1999 tentang pers yang dibenarkan Rifnaldi.
Bahkan kata Syafrizal, membacakan lagi Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 huruf 1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah,dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak,media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia, dan Bab VIII, Ketentuan Pidana di Pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)".
"Berdasarkan UU RI No 40 Tahun 1999 tentang Pers ini, kita minta kepada pihak penegak hukum dalam hal ini adalah Kepala Polisi Sektor Nanggalo,dimana perkara ini dilaporkan, untuk memproses kronologi kejadian, yang berawal dari dua orang anggota PWI Sumbar yang bernama Mike dari media Online jurnalandalas.com dan Chairul dari mitrarakyat.com, saat hendak meninjau pembangunan drainase di kawasan Siteba Kecamatan Nanggalo Kota Padang Sumatera Barat, terindikasi tidak sesuai spek dan metoda kontrak yang telah disepakati, hingga terjadilah penghinaan serta mengancam dengan menghubungi salah seorang Oknum Polisi Militer (POM) TNI, seperti berita yang dilansir oleh banyak media," kata Syafrizal dan Rifnaldi.
”Untuk itu, kami atas nama PPWI DPD Sumbar, minta kasus ini benar-benar diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI ini, karena kami ini adalah jurnalis pewarta pembuat berita bukan pembawa petaka, kecam Syafrizal yang turut di amini oleh Rifnaldi.
Terpisah, Mike wartawan jurnalandalas.com dan bersama rekannya Khairul wartawan mitrarakyat.com sepulang dari kantor Polsek Nanggalo, membenarkan bahwa dia telah mengadukan kejadian penyerangan dan penghinaan terhadap dirinya oleh oknum pekerja CV. Rendi Bersaudara saat sedang melakukan tugas jurnalis di lokasi pembangunan saluran drainase di kelurahan Kurao Kecamatan Nanggalo Padang pada hari Sabtu (4/4/2020) kepada awak media.
"Atas laporan pengaduan STTP nomor: 13/IV/2020 tersebut, Meki dan Khairul menyebutkan, Kepala Polisi Sektor Nanggalo, Sosmedya akan menyelidiki dan memanggil terlapor secepatnya," tekuk mereka
#GP | RED
Tidak ada komentar:
Posting Komentar