Menkes Terbitkan Keputusan PSBB untuk Kab/Kota Bogor, Kota Depok, dan Kab/Kota Bekasi - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Menkes Terbitkan Keputusan PSBB untuk Kab/Kota Bogor, Kota Depok, dan Kab/Kota Bekasi

Minggu, April 12, 2020
Tangkapan Layar Keputusan Menkes soal PSBB Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

JAKARTA.GP- Dengan pertimbangan bahwa data yang ada menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Selain itu, berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, guna menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas. 

Untuk itu, Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, menetapkan Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/248/2020 pada tanggal 11 April 2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum KESATU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat," bunyi Diktum KEDUA Keputusan Menkes tersebut.

Pembatasan Sosial Berskala Besar, sebagaimana dimaksud Keputusan Menkes tersebut, dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. "Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi Diktum KEEMPAT atau terakhir pada Keputusan Menkes tersebut.


#GP | CE | Setkab | EN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS