Talaud(SULU).GP- Personil Kodim 1312/Talaud berhasil menyita sekira 420 botol minuman keras (miras) ilegal di Pelabuhan Lirung, Talaud, Sulawesi Utara, Selasa (28/4).
Dandim 1312/Talaud, Letkol Czi Irwan Guptarochman N., S.T., M.M membenarkan hal tersebut.
"Miras ilegal jenis cap tikus itu diamankan personil Kodim 1312/Talaud saat melakukan pemeriksaan rutin terhadap kapal penumpang yang masuk di Pelabuban Talaud, khususnya di Pelabuhan Lirung dan untuk sementara diamankan di Koramil 1312-02/Lirung untuk diproses lebih lanjut," ujar Letkol Czi Irwan Guptarochman.
Menurutnya, miras sangat berpengaruh negatif bagi kehidupan sosial masyarakat perbatasan, sehingga harus dicegah dan diberantas. Terlebih selama bulan suci Ramadhan ini guna mengurangi kegiatan negatif yang dilakukan selama bulan suci ini.
"Dengan adanya penemuan cap tikus ini, diharapkan dapat mengurangi penyakit masyarakat sehingga wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud tetap aman dan kondusif, terlebih selama bulan suci Ramadhan ini," pungkasnya.
Peredaran miras ilegal di wilayah Kepulauan Talaud memang masih marak. Miras ilegal ini diselundupkan dari Manado dengan menggunakan kapal penumpang atau feri.
Barang ilegal itu biasanya diisi dalam botol aqua kemudian dikemas dalam karung. Kepolisian setempat juga sering melakukan penyitaan.
Awal tahun ini saja, polisi telah menyita sekira ribuan liter.
#GP | RED
Tidak ada komentar:
Posting Komentar