Padang(SUMBAR).GP- Sesuai pemberitaan media online www.goparlement.com yang dimuat oleh wartawan saudara Endri, yang isinya menguak kasus pungli dan dugaan korupsi di MTsN 5 Solok Selatan yang dilaporkan oleh Ketua Komite MTsN 5 Solok Selatan yang didampingi Bendahara Komite tersebut, Rabu 18 Maret 2020.
Dengan judul: https://www.goparlement.com/2020/03/pembelian-mobil-sekolah-mtsn-5-solseldi.html
Setelah kami sebagai Kepala MTsN 5 Solok Selatan membaca dan menganalisa isi dari laporan serta tulisan yang dimuat pada media online tersebut, maka kami dapat menyimpulkan hal-hal pokok yang menyangkut subtansi berita tersebut baik secara opini maupun secara hukum sebagai berikut.
Pembelian Mobil sekolah MTsN 5 Solok Selatan kepala tidak transparan.
Menguaknya Kasus pungli dan dugaan korupsi di MTsN 5 Solok Selatan
Adanya mengutip (maksudnya memungut ) sumbangan seribu perhari terhadap siswa, bahkan sudah mulai sejak tahun 2017.
Mengenai penggunaan uang kenang-kenangan siswa yang tamat 100.000,siswa digunakan untuk kursi tamu dan beli laptop
Maka atas poin diatas kami sampaikan juga kepada media sebagai jawaban atas pemberitaan tersebut sebagai berikut :
1. Pembelian mobil MTsN 5 Solok Selatan diduga Kepsek tidak transparan, perlu diketahui dan dipahami, serta dipertanyakan kembali tidak transparannya kepada siapa. Kalau kepada guru/pegawai dan siswa kami sudah disampaikan dan cukup transparan. Sebab beli mobil ini adalah hasil dari sumbangan guru /pegawai sesuai kesepakatan guru dan pegawai tersebut dalam rapat ditambah dengan kelebihan infaq siswa.Dikatakan kelebihan infak siswa karena infak siswa tersebut adalah untuk membayar tagihan air PDAM Mushalla Annur termasuk membeli tikar / sajadah yang dipakai untuk shalat berjamaah dan kegiatan lainnya setiap hari.
2. Menguaknya kasus pungli dan dugaan korupsi di MTsN 5 Solok Selatan. Ini perlu kami pertanyakan baik kepada sipelapor atau yang memuat berita. Kalau kami dijustis atau diklaim telah pungli ini perlu dipertanggungjawabkan pernyataannya. Silahkan ditindak lanjuti perbuatan pungli kami ini, dan kami juga akan menelusuri tuduhan tersebut apakah kami benar-benar telah pungli, dan apa perbuatan itu yang bisa dikatakan pungli secara hukum.
Mengenai adanya dugaan korupsi itu bisa saja adanya opini baik dari kalangan tertentu maupun masyarakat umum namun silakan pihak tertentu yang merasa berkepentingan membuktikannya.
3. Mengutip sumbangan siswa seribu rupiah per siswa kalaupun diputuskan dalam rapat komite sejak tahun 2017 itu boleh-boleh saja ada kesepakatan yang dibuat oleh komite, namun kesepakatan itu tidak berjalan. Sedangkan yang dilakukan oleh pihak sekolah adalah sumbangan infak alah kadarnya bukan dipatok wajib Seribu Rupiah persiswa. Sedangkan infak tersebut adalah untuk membayar tagihan PDAM Musallah Annur karena siswa setiap hari menggunakan fasilitas musalla tersebut dan sisanya digunakan untuk angsuran mobil sekolah. Jadi perlu kami garis bawahi Kami pihak Sekolah tidak ada memungut/mengutip atau mewajibkan Seribu Rupiah perhari kepada setiap siswa. Dan uang yang diterima itu ada guru pengelolanya.
4. Mengenai uang kenang-kenangan siswa kelas IX sudah dijelaskan untuk kursi tamu dan beli Laptop, pertanyaannya apa masalahnya lagi dengan dimuat media online itu. Kursi Tamunya sudah kita lihat bersama sementara Laptop sedang dipesan sekarang sudah datang Laptop tersebut. Kok masih di Jepang??? Saya tidak ada mengatakan di Jepang apalagi dengan nada sombong.
5. Salah seorang wali murid yang dihubungi media ini lewat telpon genggamnya dan juga seorang ninik mamak mengatakan, bahwa di MTsN 5 Solok Selatan tidak ada Pungutan Liar (Pungli) sama sekali ke siswa tapi yang ada berupa infak/sumbangan yang tidak memikat dan tidak ditentukan berapa jumlahnya serta tidak ada sanksi akademik bagi siswa yang tidak berinfak. Hal ini dibenarkan oleh dua orang pengurus komite lainnya.
6. Dengan rasa hormat dan demi menjaga hubungan kita yang harmonis saya mensomasi dengan meminta pihak yang memuat berita untuk meluruskan keteledoran pemberitaan ini, dan kami masih mempertimbangkan untuk menempuh langkah hokum mengingat kita punya hubungan pertemanan/persaudaraan yang baik selama ini.
Sebab kami melihat secara subtansi atas pemberitaan ini adanya:
1. Tuduhan atas Pungli
2. Adanya indikasi kebohongan atau berdusta atas kutipan seribu per anak sejak tahun 2017
3. Pencemaran nama baik
4. Pelanggaran atas pasal 27 ayat 3 UU ITE yang dapat merugikan orang lain.
Demikian kami sampaikan untuk dapat diketahui dan dicermati oleh segala pihak, terutama pihak yang memberitakan.Terima kasih
Bariang Rao-Rao, 19 Maret 2020
KEPALA MTsN 5 SOLOK SELATAN
#GP | RED
Bariang Rao-Rao, 19 Maret 2020
KEPALA MTsN 5 SOLOK SELATAN
#GP | RED
Tidak ada komentar:
Posting Komentar