Tangkapan layar surat penundaan sekolah kedinasan. (Sumber: Kementerian PANRB) |
JAKARTA.GP- Pendaftaraan dan seleksi sekolah kedinasan (Dikdin) formasi tahun 2020 ditunda sampai ditetapkan kebijakan lebih lanjut.
Penundaan ini dilakukan dengan memperhatikan Status Tanggap Darurat Bencana non-Alam Pandemi Virus Korona (Covid-19) yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pengumuman penundaan tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/381/M.SM.01.00/2020 tentang Penundaan Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji atas nama Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 3 April 2020.
Melalui surat tersebut, disampaikan bahwa jadwal pendaftaran dan seleksi sekolah kedinasan yang semula direncanakan mulai tanggal 9 April 2020 ditunda sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut yang hasilnya akan diberitahukan dalam bentuk surat edaran.
Tahun ini, terdapat delapan kementerian/lembaga (K/L) yang mempunyai lembaga pendidikan kedinasan membuka penerimaan calon siswa-siswi/taruna-taruni.
Kedelapan K/L tersebut yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Persiapan Dikdin formasi tahun 2020 dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian (PANRB), dan delapan Instansi pembina Sekolah Kedinasan. Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menjadi satu-satunya portal pendaftaran Dikdin Tahun 2020.
#GP | CE |Humas Kementerian PANRB | EN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar