Indonesia Desak DK PBB Hentikan Israel Aneksasi Wilayah Palestina - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Indonesia Desak DK PBB Hentikan Israel Aneksasi Wilayah Palestina

Sabtu, April 25, 2020

New York(AS).GP- Pada Kamis (23/04), DK PBB telah selenggarakan pertemuan “Open Debate" DK PBB secara virtual untuk membahas kondisi terkini di Palestina dan kawasan Timur Tengah, termasuk dalam hadapi pandemi Covid-19.

Koordinator PBB untuk Proses Perdamaian Timur Tengah, Nickolay Mladenov, telah menyampaikan laporan perkembangan terakhir di wilayah Palestina dalam okupasi Israel, di Gaza dan Tepi Barat (West Bank) termasuk situasi ancaman Covid 19. Mladenov sampaikan juga berbagai upaya yang telah dilakukan oleh PBB dalam membantu Palestina dalam menangani potensi merebaknya wabah Covid-19, termasuk melalui Response Plan dan upaya pengumpulan dana bagi pemenuhan kebutuhan kesehatan dan bantuan kemanusiaan mendesak bagi warga di Tepi Barat, termasuk di Yerusalem Timur dan Jalur Gaza.

Menyadari bahwa terdapat pernyataan dari berbagai pihak di Israel yang ingin memulai proses aneksasi dalam waktu dekat, Duta Besar Palestina untuk PBB, Riyadh Mansour menyampaikan bahwa masyarakat internasional harus melakukan segala cara untuk menghentikan aneksasi Israel. “Ketika semua orang berlindung di rumahnya di saat pandemi, bagaimana mungkin Israel dapat membenarkan langkahnya yang terus menghancurkan rumah-rumah warga Palestina" demikian Dubes Mansour.

Dalam pertemuan, Wakil tetap RI di PBB, Dubes Dian Triansyah Djani menekankan bahwa rencana Israel untuk aneksasi wilayah Tepi Barat Palestina tidak hanya melanggar hukum internasional, tetapi juga akan mengancam proses perdamaian Israel – Palestina dan stabilitas di kawasan.  Indonesia mendesak DK PBB segera menghentikan rencana Israel untuk lakukan aneksasi formal wilayah Palestina, dan kegiatan pembangunan pemukiman ilegal yang merupakan bentuk aneksasi senyap atau “creeping annexation" Israel terhadap tanah Palestina di tengah merebaknya Covid-19.

Dubes Djani juga ingatkan  kewajiban Israel sebagai “occupying power" sesuai hukum internasional, adalah untuk melindungi dan menyediakan peralatan dan fasilitas, serta akses kesehatan bagi warga Palestina, termasuk menghentikan blokade terhadap Jalur Gaza. Indonesia juga dorong masyarakat internasional untuk terus dukung peran  Badan Bantuan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) dan apresiasi berbagai LSM di Palestina yang telah bekerja keras dalam bantu warga Palestina.

Pada pertemuan “Open Debate" virtual DK PBB, mayoritas negara-negara anggota DK PBB menolak aksi provokasi dan tindakan sepihak Israel dalam aneksasi wilayah Palestina. Indonesia dan hampir seluruh negara anggota DK PBB juga tegaskan kembali dukungan  terhadap “two-state solution" yang berdasarkan pada parameter internasional yang telah disepakati sesuai dengan berbagai resolusi DK PBB, sebagai solusi damai dan adil bagi penyelesaian konflik Israel dan Palestina.


​#GP | Ce | Sumber: PTRI New York

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS