Padang Panjang(SUMBAR).GP- Pemerintah Kota Padang Panjang telah menganggarkan bantuan sembako bagi masyarakat terdampak corona untuk tahap II. Bantuan tersebut direncanakan akan disalurkan sebelum bulan Ramadhan.
"Kita berharap sebelum bulan puasa bantuan ini sudah bisa disalurkan. Bantuan nantinya berupa sembako dan uang tunai. Ini sudah masuk didalam perencanaan anggaran dari APBD, ungkap Walikota Padang Panjang H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano, Jumat, (17/04/2020).
Wako Fadly berharap bantuan sembako tersebut bisa meringankan beban masyarakat ditengah dampak pandemi corona yang merebak. "Semoga bantuan ini bisa meringankan beban saudara kita yang terdampak," Lanjutnya.
Sekretaris Daerah Sonny Budaya Putra, AP, M.Si menyampaikan tim OPD sebelumnya telah melakukan verifikasi dan validasi calon penerima bantuan lewat data usulan RT dan PSM di 16 Kelurahan. Data tersebut, kemudian disandingkan dengan data Disdukcapil.
"Hasil sementara saat ini diluar data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) ada 6154 KK yang terdata. Sehingga jumlah penerima itu dari hasil verifikasi ditambah DTKS berjumlah 9685 KK. Kalau dikalikan dari jumlah penduduk sebesar 60,36 persen," ungkap Sekdako Sonny.
Kendati demikian, kepada Kepala OPD yang turut terlibat dalam verifikasi dan validasi data, diminta untuk memastikan kembali calon penerima.
Tim verifikasi diminta turun kembali bersama kelurahan, RT maupun PKM, melakukan verifikasi dan validasi tahap 2, agar tidak ada lagi orang yang berhak tidak mendapat bantuan.
"Kriteria harus dilihat lagi agar yang seharusnya berhak menerima, mendapatkan bantuan yang semestinya, yaitu seluruh yang terdampak, yang terganggu stabilitas kebutuhan pokoknya, ini wajib dibantu. Orang yang putus kerja, yang biasa gaji harian perlu diperhitungkan," ungkap Sekdako Sonny.
Kepala Dinas Sosial, PPKB, PPPA Drs. Osman Bin Nur, M. Si, menyampaikan penerima bantuan dampak Covid -19 meliputi 4 kriteria. Yakni, orang yang masuk data DTKS tetapi tidak menerima bantuan sembako dan PKH.
Kemudian, orang diluar DTKS tetapi tergolong masyarakat terdampak ekonomi akibat covid-19. Selanjutnya, ber KTP Padang Panjang dan ber KK Padang Panjang.
Bukan TNI/Polri, ASN, serta bukan karyawan BUMN, BUMD. "Harapannya kita bisa mendata orang yang berhak," ungkapnya.
Osman menjelaskan untuk mengetahui masyarakat terdampak, Tim verifikasi juga bisa meminta keterangan pendapatan orang tersebut sebelum bencana dan sesudah bencana.
#GP | DF | Hrs
Tidak ada komentar:
Posting Komentar