Aparat Patroli Bubarkan Kerumunan Massa Jelang PSBB Jakarta - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Aparat Patroli Bubarkan Kerumunan Massa Jelang PSBB Jakarta

Jumat, April 10, 2020
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana)


JAKARTA.GP-  Aparat gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP terpantau melalui akun Twitter TMC Polda Metro Jaya berpatroli seperti dilansir CNNIndonesia.com, menertibkan dan membubarkan massa yang berkumpul di beberapa lokasi di Jakarta. Aksi ini dilakukan usai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Kamis (9/4) malam.

PSBB yang ditujukan untuk memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19) di Jakarta diberlakukan mulai pukul 00.00 WIB pada 10 April hingga 23 April. Berbagai poin dalam Pergub membatasi aktivitas masyarakat termasuk sanksi buat para pelanggar.

Diketahui dari unggahan di Twitter, patroli dilakukan mulai pukul 23.00 WIB. Aparat terlihat membubarkan pengemudi ojek online (ojol) yang sedang parkir sambil mengimbau warga agar tidak berkerumun menggunakan pengeras suara.

Berdasarkan Pergub, ojol dilarang mengangkut penumpang. Aktivitas yang diperbolehkan hanya mengangkut barang. Pergub masih memperbolehkan warga menggunakan kendaraan pribadi, namun hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok.

Selain mengimbau ojol, aparat juga terpantau menghampiri berbagai restoran, tempat perbelanjaan, dan lokasi-lokasi kerumunan lainnya. Anies dalam konferensi pers menyatakan semasa PSBB berlaku di Jakarta kerumunan warga lebih dari lima orang dilarang.

Pergub juga mengatur tentang sanksi atas pelanggar PSBB. Berdasarkan pasal 27 dinyatakan pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana.

Anies menyebut memproses pelanggaran bakal bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Salah satu poin yang dia soroti adalah pasal 93 pada UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan.

Menurut Anies pelanggar PSBB bisa dihukum satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.


#GP | ce | CCN Indonesia | fea | net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS