Ilustrasi kepolisian (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan) |
JAKARTA.GP- Pihak kepolisian menyatakan aparat keamanan akan bertindak tegas selama Papua menerapkan status tanggap darurat terkait penyebaran virus corona (Covid-19). Pemerintah Provinsi Papua telah menetapkan tanggap darurat mulai 9 April hingga 6 Mei 2020.
seperti dilansir CNNIndonesia.com. Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw menjelaskan warga sudah diimbau berbagai hal sejak status masa siaga, salah satunya terkait berkumpul di luar rumah. Menurut dia aparat akan lebih tegas selama status tanggap darurat.
"Kami akan bertindak tegas dengan membubarkan warga yang berkumpul di luar rumah, " ujar Waterpauw di Jayapura, Kamis (9/4), diberitakan Antara.
Kata Waterpauw aparat bukan hanya bakal membubarkan kerumunan yang membandel tetapi juga akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Pemerintah setempat sudah melakukan pembatasan aktivitas masyarakat, di antaranya kegiatan belajar dan bekerja di rumah, membatasi akses keluar masuk melalui penerbangan dan pelayaran, memangkas jam operasional pasar hingga pukul 14.00, dan menutup semua jenis tempat hiburan dan wisata.
Status tanggap darurat di Papua diterapkan sebab saat ini penyebarannya semakin meluas. Terdapat 45 orang positif Covid-19 di Papua, lima orang di antaranya telah meninggal dunia.
Sedangkan jumlah kasus positif secara keseluruhan di Indonesia telah mencapai 3.292 orang per 9 April. Sebanyak 280 orang telah meninggal dunia, dan 252 dinyatakan sembuh.
Menurut juru bicara pemerintah khusus penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, Papua serta Sorong, Fakfak, Papua Barat, Mimika, sudah mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Meski demikian sejauh ini Terawan hanya mengizinkan PSBB diberlakukan di Jakarta.
#GP | ce | CCN Indonesia | fea | net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar