Kondisis Jalan Sudirman, Jakarta, pada hari pertama pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). (ANTARA FOTO/AKBAR Nugroho Gumay) |
JAKARTA.GP- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan seluruh hotel menyediakan ruang khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri, seperti dilansir CNNIndonesia.com. Selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penularan virus corona.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta yang telah diteken Anies pada 9 April 2020.
Dalam Pasal 10 ayat (4) menjelaskan bahwa penanggung jawab hotel wajib menyediakan kamar bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri. Meski demikian, hotel juga harus membatasi tamu agar hanya beraktivitas di dalam kamar dengan memanfaatkan layanan kamar (room service).
"Penanggung jawab hotel juga wajib menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel," seperti dikutip dalam Pergub tersebut.
Ketentuan tersebut juga mewajibkan karyawan hotel menggunakan masker dan sarung tangan.
Sementara bagi tamu yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare, dan sesak napas dilarang masuk hotel.
Anies sebelumnya telah menetapkan pelaksanaan PSBB pada 10 April 2020. Pelaksanaan PSBB dilakukan usai mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Berbagai pembatasan dilakukan selama PSBB mulai dari penghentian kegiatan peribadatan di rumah ibadah, imbauan bekerja dan sekolah dari rumah, hingga pembatasan moda transportasi.
#GP | ce | CCN Indonesia | pris | ayp | net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar