JAKARTA.GP- Upaya penanganan penyebaran Covid19 di Indonesia semakin merata. Lebih dari 90% provinsi sudah melakukan refocusing dan realokasi APBD sebagai upaya pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid19 di lingkungan pemerintah daerah.
“Total sudah sekitar Rp. 55 Triliun yang dianggarkan oleh provinsi, kabupaten dan kota untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat serta memberikan bantuan bagi masyarakat yang secara ekonomi terdampak akibat kebijakan physical distancing ini,” ungkap DR. Moch. Ardian N, M. Si, Plt. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, (13/4/2020).
Jumlah ini merupakan data terakhir yang masuk pada tanggal 12 April 2020. “Angka ini akan terus bertambah, karena saat ini data terhimpun masih 93,73 persen. Kami masih akan terus update terutama bagi daerah yang belum melapor,” lanjut Ardian.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor.1 Tahun 2020, yaitu agar seluruh kepala daerah segera melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) atau realokasi anggaran untuk meningkatkan kapasitas penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup, dan penyediaan jaring pengamanan sosial (social safety net).
“Mendagri Tito Karnavian mengucapkan terima kasih atas kekompakan Pemda, Kepala Daerah dan DPRD yang melaksanakan Instruksi Mendagri,” kata Bahtiar, Kepala Pusat Penerangan/ Dirjen Politik dan PUM Kemendagri.
“Beberapa daerah belum lapor, kami masih tunggu. Beberapa daerah masih melakukan perhitungan dan jumlah realokasi akan terus bertambah,” lanjut Bahtiar.
Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri secara aktif memberikan bimbingan kepada Pemda dalam melakukan realokasi APBD. Demikian pula Kemendagri meminta Pemda Provinsi secara aktif memberikan bimbingan kepada Pemda Kabupaten/Kota untuk lakukan realokasi
Refocusing dan realokasi APBD dilakukan melalui optimalisasi penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) dan berpedoman pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dalam Inmendagri Nomor 1 Tahun 2020 tersebut, para kepala daerah juga diinstruksikan agar menghimbau masyarakat supaya tidak mudik guna menghindari penyebaran Covid19. “Namun, bagi yang terlanjur mudik agar melakukan isolasi mandiri dan melaksanakan protokol kesehatan,” tutup Ardian.
#GP | Ce | kemendagri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar