Usaha Sawahlunto dalam menggapai Prestasi Pengelolaan Keuangan Daerah - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Usaha Sawahlunto dalam menggapai Prestasi Pengelolaan Keuangan Daerah

Jumat, Maret 13, 2020

Sawahlunto(SUMBAR).GP- Walikota Sawahlunto, Deri Asta SH pada Jumat (13/3) menyerahkan LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) Kota Sawahlunto kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar, Yusnadewi. Penyerahan LKPD Sawahlunto ini,  sebagai bahan audit untuk menilai kondisi serta kinerja keuangan Pemko Sawahlunto selama 2019 dan sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban pemko dalam penggunaan dana publik (APBN dan APBD).

Penyerahan LKPD dilakukan di Gedung BPK RI, Sumbar sebagai kewajiban dan rutinitas pelaporan anggaran, serta  merupakan wujud dari komitmen Pemko Sawahlunto untuk senantiasa berupaya menciptakan good and clean governance (kinerja pemerintahan yang baik dan bersih). Kita ketahui, dari Laporan Keuangan ini dapat sebagai ukuran bagi kita di daerah, bagaimana akurasi antara kemampuan keuangan dengan riil pembangunan yang sudah  dilakukan.

Soal pelaporan LKPD, prestasi Sawahlunto selama ini cukup signifikan. LKPD Sawahlunto selama ini selalu dengan penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), harapan semua kita sebagai warga masyarakat, tentunya berharap  LKPD tahun 2019 ini, akan berjalan lancar dan bersih sehingga dapat meraih sukses,  guna meraih WTP.

“Alhamdulillah hari ini telah kita serahkan LKPD pada BPK. Tentu harapan kita pada hasil audit nanti, kita berhasil mempertahankan opini WTP untuk kelima (5) kalinya,” ungkap  Walikota Deri Asta yang didampingi oleh Sekda Sawahlunto, Rovandly Abdams.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Yusnadewi mengapresiasi Pemko Sawahlunto yang termasuk cepat dan mendahului dalam menyerahkan LKPD dibanding dengan daerah lain. Saya sangat memuji komitmen dari pihak pihak yang terlibat di dalamnya, dan selama ini juga dinilainya cukup akurat dalam menjalankan keuangan di Pemko Sawahlunto.

Ditambahkan oleh Ketua BPK Sumbar ini, “Sesuai UU nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 yang menyatakan gubernur, bupati, walikota wajib menyerahkan laporan selambat - lambatnya tiga bulan sejak tahun anggaran berakhir. Artinya, masih ada tenggat waktu penyerahannya hingga 31 Maret,” ujar Yusnadewi mengingatkan.

#GP | Rils | Fid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS