YOGYAKARTA.GP- Anggota DPD RI Provinsi D.I. Yogyakarta, Selasa, 11/03/2020 melakukan rapat kerja dalam rangka pengawasan Pelaksanaan UU Nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik dengan Tema Sensus Penduduk Tahun 2020. Hadir pada kesempatan tersebut perwakilan dari beberapa instansi yang memiliki kepentingan terhadap penyelenggaraan Sensus Penduduk Tahun 2020 di antaranya BPS DIY, Bappeda DIY, Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, BPS Kabupaten/Kota se-DIY, serta Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota se-DIY.
Membuka Rapat Kerja, Gusti Kanjeng Ratu Hemas memperkenalkan masing-masing Anggota DPD RI DIY beserta bidang komite yang menjadi tugasnya, yaitu GKR Hemas sendiri bertugas di Komite I yang membidangi otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; kemudian Hilmy Muhammad, di Komite III membidangi pendidikan dan agama; Muhammad Afnan Hadikusumo di Komite II membidangi sumber daya alam dan sumber daya ekonomi; dan Cholid Mahmud di Komite IV membidangi APBN, pajak dan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Lebih jauh, Hemas mengungkapkan bahwa maksud penyelenggaraan rapat kerja ini selain untuk melakukan pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik di DIY, monitoring pelaksanaan Sensus 2020 berbasis online serta persiapan persiapan dan pelaksanaan sensus di kota dan Kabupaten.
"Selain itu juga dimaksudkan untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan sensus 2020 serta mendapatkan informasi tentang sinergi BPS dengan pemerintah daerah dan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) seperti Bappeda dan Dinas DUKCAPIL Kabupaten dan Kota serta pengampu wilayah di DIY," ujarnya.
Anggota DPD RI DIY yang bertugas di Komite II, Afnan Hadikusumo menyoroti masalah perbedaan data dari beberapa instansi pemerintah, misalnya berkaitan dengan data kemiskinan yang berbeda antara BPS dengan Kementerian Sosial, juga tentang bagaimana perlunya mendorong masyarakat yang hidup di daerah terpencil ikut berpartisipasi dalam sensus online. "Keamanan data penduduk juga perlu diperhatikan sehubungan dengan pelaksanaan sensus penduduk," tambah Afnan.
Anggota DPD RI DIY yang bertugas di komite III, Hilmy Muhammad menyatakan perlunya menggencarkan sosialisasi tentang sensus penduduk, baik secara online maupun offline sampai ke tingkat kelurahan/desa.
"Hal penting lain yang perlu disoroti adalah perlunya pemahaman masyarakat tentang pentingnya sensus penduduk agar masyarakat bersedia menyampaikan datanya secara jujur sehingga data yang dihasilkan benar-benar valid sesuai kenyataan," terang Hilmy.
Anggota DPD RI DIY yang bertugas di komite IV, Cholid Mahmud mengungkapkan bahwa BPS merupakan mitra kerja Komite IV DPD RI. Komite IV mendorong perubahan UU No 16 tahun 1997 dimana arahnya adalah untuk mewujudkan satu data kependudukan secara nasional. "Gagasan ini muncul dari simpang siurnya pengambilan kebijakan karena data yang berbeda-beda. BPS kami undang untuk mengetahui," jelasnya.
Sementara itu Kepala BPS Provinsi DIY, Heru Margono dalam paparannya menyatakan bahwa pemerintah sudah mengeluarkan Perpres 39/2019 untuk mewujudkan satu data kependudukan Indonesia. Sensus 2020 dibagi menjadi 2 tahap yaitu Sensus Penduduk Online periode 15 Februari-31 Maret 2020 dan Sensus Penduduk Wawancara 1-31 Juli 2020. Penduduk dapat melakukan sensus secara mandiri melalui situs https://sensus.bps.go.id dengan mempersiapkan NIK dan Nomor Kartu Keluarga, sementara bagi yang belum berkesempatan mengisi sensus online dapat mengikuti SP Wawancara.
Heru Margono menambahkan bahwa bagi penduduk yang sudah mengikuti SP Online tidak perlu mengikuti SP Wawancara lagi.
"Peralihan dari sensus wawancara menjadi online diharapkan dapat menekan biaya yang dibutuhkan, mengurangi response burden, mengurangi kesulitan yang ditemui pada sensus wawancara seperti mobilitas penduduk dan kelompok yang sulit dijangkau, serta meningkatkan kualitas data register," jelas Heru.
Rapat kerja menyimpulkan beberapa hal antara lain, anggota DPD RI DIY mengapresiasi penyelenggaraan Sensus Penduduk Tahun 2020 sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik; BPS perlu membuat terobosan-terobosan baru untuk mempromosikan Sensus Penduduk Online guna menjaring responden yang lebih banyak sehingga capaian partisipasi masyarakat meningkat seperti menggandeng para influencer di dunia maya; BPS perlu melakukan sosialisasi lebih massif untuk mendorong masyarakat berpartisipasi dalam Sensus Penduduk Online; Pemda DIY dan Kabupaten/Kota perlu meningkatkan sinergi dan dukungan demi suksesnya Sensus Penduduk 2020; BPS dapat menggandeng komunitas-komunitas gerakan sosial yang ada di masyarakat; dan anggota DPD RI DIY siap ikut berpartisipasi menyosialisasikan sensus penduduk 2020 (baik online maupun wawancara) pada saat melakukan kegiatan reses ke masyarakat.
#GP | CE | dpd.go.id | RED
Tidak ada komentar:
Posting Komentar