SEKDA MUKOMUKO, BERI SANKSI TEGAS BAGI ASN TIDAK IKUT APEL RUTIN - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

SEKDA MUKOMUKO, BERI SANKSI TEGAS BAGI ASN TIDAK IKUT APEL RUTIN

Rabu, Maret 04, 2020

Mukomuko(BENGKULU).GP- Sekretaris Daerah Kab. Mukomuko, Drs. H. Marjohan mengatakan, akan memberikan sanksi kepada pegawai yang tak ikut apel rutin setiap hari Senin dan Jumat. Hal ini sebagai bentuk disiplin pegawai dan contoh dalam pelayanan kepada masyarakat.

Dirinya pun telah memberikan perintah kepada BKPSDM dan Inspektorat untuk melakukan pendataan dan pemeriksaan ke ruangan setiap jadwal apel pagi berlangsung. Hal ini dilakukan karena menyikapi adanya pegawai yang datang hanya absen sidik jari lalu duduk di warung - warung, setelah itu tidak melaksanakan tugas sesuai yang diembannya.

Marjohan menegaskan sekaligus mengingatkan bagi OPD agar melaksanakan Apel pagi dan Apel sore dan wajib, karena apel rutin kantor merupakan bagian dari jam kerja ASN dan ini merupakan perintah, harus dilaksanakan bagi Kepala OPD jika Kepala OPD nya DL bisa di wakili oleh bawahan nya untuk melakukan Apel pagi dan Apel sore, Ujar Nya keras.

"Kami selalu memantau seluruh OPD dan mengingatkan Kepala OPD agar melaksanakan Apel pagi pukul 7.30 Wib dan Apel sore pukul 16.00 Wib kecuali hari jum'at Apel sore pukul 16.30 Wib dan bagi yang tidak melaksanakan Apel akan kami tindak tegas baik langsung maupun tindakan administrasi melalui surat bagi Kepala OPD selaku pimpinannya, ini merupakan perintah wajib dilaksanakan,".

Sekda, memberi Warning tegas bagi ASN dilingkungan Pemkab. Mukomuko dan memberikan sanksi kepada pegawai yang tak ikut apel rutin setiap hari Senin dan Jumat. Hal ini sebagai bentuk disiplin pegawai dan contoh dalam pelayanan kepada masyarakat.

Saat dikonfirmasikan melalui Kepala Inspektorat, Sukiman mengatakan" berdasarkan Surat Perintah dari Pemerintah Kabupaten Mukomuko Bupati dan Sekda selaku Pembina ASN  wajib melaksanakan Apel pagi di bawah Pimpinan Kepala OPD dan bawahan nya dalam melakukan koordinasi yang bersifat Urgent yang harus di sampaikan dalam melaksanakan kerja hari itu, ungkapnya tegas".

"kami selaku bidang pengawasan mengingatkan wajib bagi OPD melakukan Apel pagi dan Apel sore di lingkungan masing-masing agar segera melaksanakan apel bagi yang sering enggan melakukan Apel, dan ini wajib," tutur Sukiman.

#GP | JMD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS