Sawahlunto(SUMBAR).GP- Senin pagi (23/3) beberapa warga Taratak Bancah kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Sawahlunto di Muarokalaban, guna mempertanyakan hasil tindak lanjut dari laporan mereka terdahulu (18/3) mengenai pengerjaan proyek dana desa (dd) 2019 Desa Taratak Bancah, Kec Silungkang Sawahlunto.
Menurut Ogi, salah seorang staf intel Kejaksaan Sawahlunto yang menerima kedatangan mereka menyatakan bahwa pihak kejaksaan hari ini akan ke Inspektorat Sawahlunto, mempertanyakan hasil dari pemeriksaan inspektorat beberapa waktu lalu.
"Nanti kalau sudah dapat hasil dari inspektorat, akan kami informasikan," ujar staf intel kejaksaan ini kepada beberapa warga Taratak Bancah yang datang ke kejaksaan dan menyampaikannya kepada goparlement.com.
"Nanti kalau sudah dapat hasil dari inspektorat, akan kami informasikan," ujar staf intel kejaksaan ini kepada beberapa warga Taratak Bancah yang datang ke kejaksaan dan menyampaikannya kepada goparlement.com.
Gonjang-ganjingnya pembangunan pemasangan Dam dan pembuatan polongan di Dusun Limau Kambing, Desa Taratak Bancah Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto berawal dari masih dikerjakannya proyek tersebut oleh perangkat desa, pada bulan ke dua (2) tahun 2020. Sementara dalam laporannya ke BPD (Badan Permusyawaratan Desa), proyek dd 2019 tersebut pengerjaannya sudah selesai.
Hal inilah yang menimbulkan pertanyaan dimasyarakat sehingga pada tanggal 18 Februari 2020 beberapa warga masyarakat mendatangi sekaligus mengdukan hal ini ke Kejaksaan Negeri Sawahlunto. Mereka mempertanyakan tentang pengerjaan proyek dd 2019 ini, karena pada Plang Proyek sangat jelas terbaca bahwa, kegiatan pelaksanaan dari proyek ini melalui anggaran dana desa (dd), dan mestinya sudah selesai pada tahun anggaran 2019 lalu.
Kenyataannya, pengerjaan tersebut tidak dapat terselesaikan tepat waktu sehingga masih dilanjutkan pengerjaannya sampai pada tanggal 18 februari 2020. Dan yang membuat janggal.
"Pengerjaannya melibatkan semua aparat desa dengan dalih swadaya untuk pelaksanakannya. Padahal dalam LKPJ nya, sudah selesai akhir tahun 2019. Artinya, dalam laporan LKPJ dilaporkan telah selesai. Padahal faktanya, proyek tersebut belum selesai bahkan masih dikerjakankan dari bulan Januari sampai pertengahan Februari 2020 ini," urai Jamaris wakil Ketua BPD Desa Taratak Bancah.
"Pengerjaannya melibatkan semua aparat desa dengan dalih swadaya untuk pelaksanakannya. Padahal dalam LKPJ nya, sudah selesai akhir tahun 2019. Artinya, dalam laporan LKPJ dilaporkan telah selesai. Padahal faktanya, proyek tersebut belum selesai bahkan masih dikerjakankan dari bulan Januari sampai pertengahan Februari 2020 ini," urai Jamaris wakil Ketua BPD Desa Taratak Bancah.
Bahkan berdasarkan laporan dari Akbar, salah seorang pekerja proyek mengungkapkan kalau yang bersangkutan juga disuruh mengerjakan jalan menuju ke rumah Kepala Desa, Yusri. Pembayaran upahnya, dilakukan oleh TPK Desa Taratak Bancah. Padahal, pengerjaan ini jelas jelas tidak ada dalam perencanaan desa.
#GP | Rep | Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar