Perekrutan PKD di Gusit Idanoi Diduga Bermasalah - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Perekrutan PKD di Gusit Idanoi Diduga Bermasalah

Selasa, Maret 17, 2020
Arro Zebua, SE: Bawaslu Kota Gunungsitoli Diminta Copot Gelizama Laowo Selaku Ketua Panwascam

Gunungsitoli(SUMUT).GP- Perekrutan Anggota Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) oleh Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, diduga menyalahi aturan. 

Pasalnya, nama PKD yang diluluskan tidak memenuhi syarat dan ketentuan sesuai peraturan Bawaslu Nomor 19 tahun 2019 sebagaimana diubah pada nomor 8 tahun 2019.

Dalam peraturan tersebut disebutkan pada Poin 15 Ayat C wajib turut melampirkan fotocopi Ijazah terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli. 

Namun pada nama-nama yang diluluskan mulai dari seleksi administrasi sampai pada penetepan pada tanggal 12 Maret 2020 tampak diketahui ada yang diluluskan diduga menggunakan Ijazah palsu dan belum terlegalisir. 

Selain itu dalam proses penerimaan Anggota Pengawas Kelurahan/Desa oleh pengawas pemilu Kecamatan Gunungsitoli Idanoi itu dinilai ada beberapa misteri terselubung,  mulai dari ketidak transparanan serta diduga keras mengutamakan titipan atau jatah dari kelompok tertentu.

"Harusnya Panwascam Gunungsitoli Idanoi itu mempublikasikan hasil nilai tes Wawancara kemarin demi menjaga transparansi dan keterbukaan informasi publik agar tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Panwascam khususnya di Gunungsitoli idanoi semakin kuat dan  menjadi acuan kedepan bagi pelamar PKD yang tidak lulus itu" kata salah satu peserta PKD YL saat dikonfirmasi oleh Pewarta Media ini, senin (16/03/2020).

Ia menyebut setelah mengetahui dan mempublikasikan kebeberapa saluran media adanya yang lulus yang diduga menggunakan ijazah palsu itu dan belum terlegalisir, pimpinan Panwascam Gunugsitoli idanoi itu, kembali merubah penetapannya yang dikeluarkan tertanggal 12 Maret 2020 yang akhirnya mengeluarkan kembali penetapannya dengan nama pemenang yang lain dengan dasar klarifikasi dan penilaian adminstrasi tertanggal 14 Maret 2020.


"Kalau seperti ini, kesan nepotismenya sangat kental, bagaimana jika contoh kasus ini tidak saya publikasikan kebeberapa media, tentu semua akan mulus seenak perutnya, ini seolah terkesan menjaga titipan kelompok tertentu tidak netral, serta semacam sudah ada kepastian siapa saja yang lulus, intinya tes yang diadakan oleh Panwascam Gunungsitoli idanoi itu tidak murni dan jelas - jelas terindikasi hanya sebatas formalitas semata" Kata Yl dengan nada kesal. 

Selanjutnya, Pewarta Media ini juga mendapati masyarakat yang namanya dirahasiakan, menyatakan bahwa merasa aneh ada suami istri sesama penyelenggara pemilu yang dinyatakan lulus.

"Aneh ya, ada suami istri sebagai Penyelenggara pemilu untuk Pilkada tahun 2020 ini, dimana inisial Yh (istri) menjabat sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) sedangkan EG (suami) juga menjabat sebagai Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).

Atas hal itu, sangat jelas tidak bisa, sesuai dengan persyaratan pada pengumuman sebelumnya dengan Nomor 13 menyebutkan bahwa tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu." jelasnya.

Peserta PKD dan masyarakat sangat berharap kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Gunungsitoli juga kepada Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP) meminta untuk memperhatikan terkait mekanisme pada perekrutan PKD yang dilakukan oleh Panwascam Gunungsitoli Idanoi itu, sehingga tingkat kepercayaan masyarakat kedepan tidak menilai negatif.

Terpisah, Ketua Pengurus Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) wilayah Kepulauan Nias, Arro Zebua, SE yang dikabarkan terkait beberapa polemik perekrutan PKD tersebut di Gunungsitoli idanoi mengatakan sangat prihatin atas kinerja Ketua dan Jajaran Komisioner Panwascam Gunungsitoli idanoi itu,  yang tidak penuh dengan kehati -hatian dan ketelitian terkait administrasi masing-masing calon PKD.

"Apapun alasannya ini jelas-jelas menyalahi dan mengangkangi aturan dan perundang-undangan yang berlaku, saya berharap melalui pemberitaan ini Bawaslu Kota Gunungsitoli tidak bungkam seribu bahasa dan segera mencopot Gelizama Laowo selaku Ketua Panwascam Gunungsitoli ldanoi. Kami mendorong peserta PKD untuk lebih berani menyuarakan kebiasaan buruk ini melalui pelaporan resmi kepada DKPP dan jika memungkinkan bilamana tidak dihiraukan aksi turun jalan dihalaman kantor Bawaslu Kota Gunungsitoli segera diagendakan" pintanya demikian 

#GP | AZB | Red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS