Padang Panjang(SUMBAR).GP- Pemerintah Kota Padang Panjang melakukan rapat dalam rangka membahas anggaran tak terduga yang dapat digunakan untuk penanganan Covid-19, di ruang VIP Balaikota Lt. 2, Senin, (23/03/2020).
Rapat dilaksanakan setelah keputusan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2020 (Permendagri) tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan pemerintah daerah dapat menggunakan dana tak terduga sebagai upaya penanganan.
Beberapa OPD berharap bisa menggunakan dana tak terduga yang ada di APBD dan sumber lainnya. Tentunya dengan memperhatikan juknis (Petunjuk Teknis) dan juklak (Petunjuk Pelaksanaan) sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Nantinya, dana ini akan dioptimalkan untuk pengadaan sarana prasarana dan obat-obatan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 tersebut.
Dalam sambutannya, Walikota Padang Panjang Fadly Amran, BBA, mengatakan, setiap daerah telah menganggarkan anggaran tak terduga dalam APBD, termasuk Kota Padang Panjang.
"Melihat semakin tingginya kasus penyebaran Covid-19, kita harus memanfaatkan anggaran yang ada dengan sebaik-baiknya, untuk menyediakan kebutuhan yang dirasa sangat penting," ungkap Walikota.
Turut menambahkan, Wakil Walikota Padang Panjang Drs. Asrul, melihat situasi lapangan dalam mengantisipasi Covid-19, kita semua harus bekerjasama. "Salah satunya dengan penggunaan anggaran yang jelas dan benar dalam penanganan," tegasnya.
Tampak hadir Sekretaris Daerah, Sonny Budaya Putra, M.Si, Asisten, Kepala badan BPBD Kesbangpol, Marwilis, Kadis Kesehatan, Nuryanuar, Direktur RSUD, dr. Ardoni, dan pihak terkait.
#GP | DF | Na
Tidak ada komentar:
Posting Komentar