Sawahlunto(SUMBAR).GP- Sebanyak 27.102 lembar berkas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT- PBB) atau senilai Satu Miliar Sembilan Puluh Juta (1090000000) diserahkan Walikota Sawahlunto Deri Asta SH kepada para Kepala Desa dan Lurah, Selasa (17/3) di Balaikota Sawahlunto.
SPPT PBB yang sudah disiapkan oleh Pemko itu, untuk dikirimkan kepada masing masing pihak wajib pajak, melalui Pemerintahan Desa atau Kelurahan. "Setelah kita serahkan SPPT ini, saatnya desa dan kelurahan yang berperan aktif menyampaikannya ke wajib pajak dan mendorong mereka agar segera membayar pajaknya. Alangkah baiknya jika ada yang bisa berinovasi, seperti Desa Salak Kecamatan Talawi dengan melakukan penjemputan pajak PBB ini secara door to door dari rumah ke rumah," ungkap Walikota Deri Asta.
Lebih lanjut Deri Asta menambahkan, desa dan kelurahan hendaknya juga dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Kita ketahui, pembayaran PBB bagi wajib pajak akan jatuh tempo pada 30 Sept 2020. "Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), jika masih ada yang terpantau tidak membayar pajak maka akan kita beri peringatan khusus. Jangan sampai pegawai yang tidak membayar pajak. Kalau alasannya tidak sempat karena sibuk di kantor, kan sekarang bayar pajak sudah bisa lewat online," urai Walikota menjelaskan.
Pada tahun 2019 lalu, dari laporan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Sawahlunto, Afridarman bahwa realisasi PBB yang tercapai baru 91 persen. Untuk itu, pada tahun 2020 ini kita targetkan bisa melebihi capaian 91 persen tersebut. "Dengan semangat tinggi dari jajaran Pemerintahan Desa dan Kelurahan, serta mulai adanya kesadaran yang tinggi dari masyarakat, kita berharap realisasi pada tahun 2019 lalu, dapat kita capai, bahkan kita lampaui pada tahun 2020 in," pungkas Afridarman.
#GP | Rils | Fid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar