Membangun Desa, dengan tiga Pilar Utama yang harus sejalan - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

Membangun Desa, dengan tiga Pilar Utama yang harus sejalan

Sabtu, Maret 07, 2020

Sawahlunto(SUMBAR).GP- Dalam sebuah pemerintahan desa, terdapat setidaknya tiga elemen yang mendasari untuk lancarnya suatu pembangunan dipemerintahan desa. Yaitu Kelembagaan Desa (kades), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), yang ketiga lembaga tersebut diibaratkan "tiga tali sapilin atau tiga tungku sejarangan." Karena itu, mau tak mau dan suka ataupun tidak suka, ketiga lembaga tersebut harus seiring sejalan dalam arti positif guna membangun suatu desa.

Masing masing lembaga, akan berjalan dengan baik apabila dapat saling mengerti dan saling memahami dengan tupoksi masing masing lembaga tanpa merasa ada yang lebih berkuasa atau lebih berjasa. Tinggalkan kepentingan pribadi dan kelompok untuk menggapai kepentingan yang lebih besar, yakni kepentingan bersama masyarakat desa.

Dapat kita bayangkan, apabila masing masing lembaga berpikir secara ego sektoral sehingga yang akan terjadi adalah "saling membunuh" dan dapat kita pastikan, yang akan menjadi korbannya adalah seluruh masyarakat desa,  karena jalannya pembangunan dipastikan tidak akan lancar.

Hal seperti ini, sejokyanya sudah dapat dipahami oleh masing masing elemen dan diperkuat oleh dorongan positif dari tokoh tokoh masyarakat yang ada ditingkat desa. Sehingga, "Apapun yang direncanakan, jalankan sesuai dengan aturan yang ada, dipastikan akan dapat terlaksana dengan baik karena kembali kepada niat dan tujuan, untuk membangun desa secara bersama," ungkap Jon salah seorang tokoh pemuda.

Persoalan seperti inilah yang sedang dihadapi oleh Desa Taratak Bancah, Kec Silungkang Kota Sawahlunto. Terjadi ketidak-sinkronan atau tidak sejalannya tiga komponen yang ada dan berakibat pencairan dana desa tahun 2020, bekum bisa dicairkan.

Sesuai aturan, mestinya dana desa sudah mengucur sesuai tahapannya. Tahap pertama Januari 2020 (tiga tahap : Jan -Mar - Juli), dan dari 27 Desa yang ada di Sawahlunto, Desa Taratak Bancah belum dapat mencairkannya karena persyaratan pencairan belum terpenuhi.

Persyaratan tersebut, diantaranya pengesahan Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Anggaran APBDes tahun 2019 oleh lembaga BPD Taratak Bancah, hingga  tanggal (5/3), belum dapat disetujui dan karena itu pihak BPD belum menanda-tanganinya. Karena itulah, Dana Desa Taratak Bancah belum bisa dicairkan hingga berita ini diturunkan (6/3).

#GP | Rep | Fid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS