Sawahlunto(SUMBAR).GP Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Khunaifi Alhumami, SH. MH pada Kamis siang (5/3) bersama Kasi Intel Kejaksaan beserta rombongan kejaksaan Sawahlunto meninjau langsung proyek Dana Desa (DD) Taratak Bancah yang dipersoalkan oleh BPD Taratak Bancah dan pengaduan langsung ke Kasi intel kejaksaan oleh beberapa warga masyarakat Desa Taratak Bancah pada 18 Feb 2020 lalu.
Menurut Kepala Desa Taratak Bancah, Yusri bahwa keterlambatan Proyek pembangunan pemasangan Dam penahan di Dusun Limau Kambing, Desa Taratak Bancah Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto itu semata karena faktor cuaca (hujan) dan lokasi proyek di Taratak Bancah, tentunya tidak bisa disamakan, seperti pada lokasi di tempat lain. "Bapak bisa lihat sendiri lokasinya, gimana mau disamakan dengan proyek yang lain. Kami sudah bekerja maksimal dan sesuai dengan arahan dari pendamping desa, itu yang kami kerjakan," urai Yusri memaparkan di lokasi proyek kepada rombongan kajari.
Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Khunaifi Alhumami SH MH setelah melihat dan meninjau langsung proyek yang dipersoalkan oleh warga tersebut menyatakan, "secara tekhnis pengerjaan tentunya bukan bidang kita, kalau kita melihatnya sudah tentu secara hukum. Untuk itu, kami akan meminta inspektorat untuk memeriksa dan meng-auditnya terlebih dahulu. Setelah hasil dari pemeriksaan tersebut, barulah nanti akan ada langkah berikutnya," ungkap kajari kepada GoParlement.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Reiski Fernanda menyatakan bahwa "segera kita akan menyurati inspektorat dan meminta khusus untuk proyek DD Taratak Bancah ini, agar secepatnya dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu karena hal ini, yang menjadi keresahan di tengah masyarakat Taratak Bancah," urainya dilokasi proyek.
Wakil Ketua BPD Taratak Bancah, Jamaris menyatakan bahwa secara lembaga, BPD telah dua (2) kali mengingatkan Desa dengan mengirim surat resmi kepada Kepala Desa, pertama surat BPD Nomor 100/14/Pem/BPD-TB/II/2020 per tanggal 13 Feb 2020 dan surat kedua BPD Nomor 100/17/Pem/BPD-TB/II/2020 tertanggal 18 Feb 2020, yang isi suratnya meminta kejelasan dan penjelasan dari kepala desa, mengenai pengerjaan proyek DD tersebut yang sudah diluar jadwal dan ketentuan perencanaan.
Sementara itu Iskandar, salah seorang tokoh masyarakat Taratak Bancah sangat berharap agar kasus ini, "secepatnya dapat terselesaikan. Agar pembangunan di Taratak Bancah tidak terganggu dan persoalan ini menjadi terang benderang ditengah masyarakat. Kalau memang bersalah, silahkan diproses secara hukum dan kalau memang tidak bersalah, tentunya hal ini akan menjadi jelas bagi masyarakat dan kinerja pemerintahan desa tidak terganggu lagi dengan persoalan ini," urainya saat meninjau ke lokasi.
Dan ditambahkan oleh Jamaris, "Kami sebagai masyarakat nagari tentu percaya dengan proses hukum, untuk itu kita serahkan persoalan ini ke penegak hukum guna diproses. Sebagai masyarakat, tentu akan menghormati dan kami akan terus mengikuti proses hukum tersebut," pungkas Jamaris, yang juga salah seorang perangkat adat ( Monti ) di Nagari Tak Boncah, Kamis sore (5/3) kepada GoParlement.
#GP | Rep | Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar