Pasbar(SUMBAR).GP- Polres Pasaman barat kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba, Selasa (10/3) sekitar pukul 12.30 Wib.
Terhadap terduga telah dilakukan penangkapan yakni dua orang laki-laki di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Penangkapan terhadap ke dua pelaku yang berinisial FS, (27) pekerjaan swasta, Alamat Tapus Lama Nagari Padang Glugur Kecamatan Padang Glugur Kab. Pasaman. dan pelaku DA. (30) suku Mandailing, pekerjaan swasta alamat Jorong Simpang Tiga Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo saat kedua pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat diduga sebagai bandar ada memiliki narkoba jenis ganja sedang berada di Jorong Simpang Tiga Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo Kab. Pasbar.
Selanjutnya Opsnal Satresnarkoba dibawah pimpinan KBO, Iptu. M Sitompul. SH saat mendapat informasi dari masyarakat langsung menuju tempat kejadian perkara melakukan pemeriksaan terhadap diduga tersangka dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat.
Dari hasil pemeriksaan tersebut ternyata memang ditemukan satu (1) paket sedang ganja kering yang diletakan didalam tas plastik warna hijau digantungkan di pohon kelapa sawit.
Saat diketahui adanya barang bukti pelaku berusaha melarikan diri untuk menghindari petugas, hingga sempat terjadi kejar-kejaran.
Akhirnya kedua tersangka dapat diamankan bersama barang buktinya.
Dan kedua tersangka dibawa ke Mako Polres Pasaman Barat bersama barang bukti untuk dimintai pertangung jawabannya.
Berdasarkan bahan proses hukum lebih lanjut sebagai laporan nomor lp/14/III/2020/ Spkt/ Sumbar/Res-Pasbar, tgl 10 Maret 2020. yang dilengkapi BB seperti 1 (satu) paket sedang ganja kering dibungkus lak ban kuning, dan dibungkus lagi dengan plastik putih, berlapis warna hijau dengan, merk dea fashion serta satu (1) HP, merk Vivo.
Dikatakan Kapolres Pasbar,AKBP Fery Herlambang melalui KBO, Iptu. M. Sitompul, SH. membenarkan bahwa berawal dari adanya informasi masyarakat di TKP diduga ada bandar narkoba jenis ganja.
Dikatakannya, bahwa ke dua tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai pasal 114 jo 114 uu no. 35 th 2009 tentang narkotika .
#GP | Syamsuri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar