Padang Panjang(SUMBAR).GP- Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang, Sumatera Barat, kembali berhasil mengungkap kasus 3C (pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor) serta penyalahgunaan narkoba dari bulan Januari sampai awal Maret 2020.
Kapolres Padang Panjang AKBP Sugeng Hariyadi, S.I.K, MH, Menyampaikan saat Jumpa Pers dengan Rekan Media di lobby Mapolres setempat, Selasa (10/03/2020).
Tercatat, ada 49 kasus yang dilaporkan dengan rincian 19 kasus selesai, dan tunggakan 28 kasus, kasus Narkoba jumlah 7 kasus, 8 orang tersangka dan jenis barang bukti berupa Sabu seberat 8.91 gram dan Ganja seberat 5.79 gram.
"Selama periode bulan Januari sampai awal Maret 2020 ini, jajaran Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba Polres Padang Panjang telah berhasil mengungkap Kasus Penipuan, Penggelapan, Pembunuhan, Curanmor, Judi online dan Narkoba," kata AKBP Sugeng Hariyadi.
Konferensi Pers tersebut, Kapolres Padang Panjang, juga menghadirkan sejumlah tersangka dan barang bukti kejahatan, didampingi Kasat Reskrim, AKP. Suhardi, SH, MH dan Kasat Narkoba AKP. Asrul Harahap, SH serta Kasubbag Humas AKP Witrizawati, SH. MH, dan personil Reskrim, Personil Resnarkoba, Personil Humas Polres, dan Jurnalis yang bertugas di wilayah hukum Polres Kota Padang Panjang.
#GP | DEF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar