Sawahlunto(SUMBAR).GP- Seperti kita ketahui, Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Khunaifi Alhumami, SH. MH Kamis (5/3) pekan lalu bersama rombongan kejaksaan Sawahlunto, meninjau langsung lokasi proyek Dana Desa (DD) Taratak Bancah yang dipersoalkan oleh BPD Taratak Bancah serta terkait dengan adanya pengaduan langsung dari beberapa warga masyarakat Desa Taratak Bancah, pada 18 Feb 2020 lalu, ke Kejaksaan Negeri Sawahlunto.
Setelah turun meninjau langsung ke proyek yang dipersoalkan oleh warga masyarakat tersebut, Kajari menyatakan, "Secara tekhnis pengerjaannya tentu bukan bidang kita, kalau kita melihatnya secara hukum. Untuk itu, kami akan meminta inspektorat untuk memeriksa dan meng-auditnya terlebih dahulu. Kita segera menyurati dan meminta inspektorat agar khusus untuk proyek DD Taratak Bancah, agar secepatnya dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Agar tidak menjadi keresahan di tengah masyarakat Desa Taratak Bancah," urainya ketika itu (5/3).
Menindak lanjuti hal tersebut, pihak inspektorat Sawahlunto bergerak cepat dengan keluarnya Surat Tugas Nomor 700/29.Pemeriksaan/ST/ITKO-SWL/2020 per tanggal 10 Maret 2020 untuk melakukan pemeriksaan terhadap Anggaran Dana Desa Tahun 2019 Desa Taratak Bancah, Kec Silungkang Kota Sawahlunto dengan masa waktu dari tanggal 10 sampai 23 Maret 2020.
Beberapa warga masyarakat Taratak Bancah pada Minggu (15/3) mengungkapkan, "sebagai masyarakat desa kami tentunya sangat mendukung dengan diprosesnya proyek dana desa tersebut dan kami beserta warga terkait, siap membantu dan memberi keterangan yang diperlukan demi lancarnya kegiatan inspektorat di desa kami," urai Jon, salah seorang tokoh pemuda Taratak Bancah kepada goparlement.com Minggu siang.
#GP | Rep | Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar