Sijunjung(SUMBAR).GP- Bupati Sijunjung Drs. H. Yuswir Arifin Dt.Indo Marajo menginstruksikan kepada kepala sekolah dalam daerah Sijunjung agar memindahkan proses belajar siswa ke rumah masing masing,untuk antisipasi dan menimalisir dampak Corona Virus desease (Covid-19).
Kepala Dinas Kominfo Sijunjung, diwakili Kasi Kehumasannya, Djonedi Deyusa Ilham, ST.S.Si.M.I.Kom kepada www.goparlement.com Jumat (20/3) mengatakan, Instruksi Bupati Sijunjung bernomor 421/145/Dikbud-2020 tanggal 20 Maret 2020 ditujukan kepada Kepala Paud, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK dan SLB negeri maupun swasta termasuk kepala SKB dan PKBM memuat enam poin.
Pertama memindahkan belajar mengajar ke rumah masing masing selama 11 hari mulai tanggal 23 Maret sampai dengan 2 April 2020, dan tanggal 3 April 2020 sekolah kembali.
Kedua selama kegiatan belajar di rumah, tenaga pendidik/guru memberikan tugas sesuai dengan program pembelajaran yang telah direncakan.
Ketiga selama kegiatan di rumah palajar/siswa dilarang melakukan aktifitas di luar rumah atau berkumpul ditempat pasilitas umum/keramaian.
Keempat diharapkan kepada orang tua pelajar/siswa untuk memantau dan mendampingi mereka selama kegiatan belajar di rumah.
Kelima kepada pelajar/siswa yang kedapatan berada dipasilitas umum/keramaian tanpa didampingi orangtua akan ditindak SATPOL PP, kecuali ada hal hal yang sangat penting.
Keenam ujian akhir sekolah dan ujian nasional bagi kelas akhir pada setiap jenjang satuan pendidikan mulai SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK/SLB/ PKBM dan SKB tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang ditelah ditetapkan.
#GP | Herman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar