Babinsa Koramil 1312-03/Beo Mendampingi Tim Pengawasan Hutan Lindung - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Babinsa Koramil 1312-03/Beo Mendampingi Tim Pengawasan Hutan Lindung

Selasa, Maret 03, 2020

Talaud(SULUT).GP- Babinsa Koramil 1312-03/Beo Kodim 1312/Talaud yang mempunyai wilayah binaan Desa Tarohan dan Tarohan Selatan, Kec. Beo Selatan, Kab Kepl Talaud, Serda Dedi Manumpil dan Serda Etwin Tumengo melaksanakan kegiatan pendampingan kepada 6 orang Anggota dari Dinas Kehutanan Daerah Propinsi sulut unit 3 Resort Talaud yang dipimpin oleh Bapak Pitres Maga, selaku ketua tim, Senin (2/3).

Tujuan kegiatan adalah, untuk Melaksanakan pengawasan kawasan hutan lindung, meninjau kembali tiang batas wilayah Desa Pulutan dan Desa Tarohan, meninjau perkembangan hutan yg sudah ditanami  melalui kegiatan reboisasi pada tahun 2014 serta Mengecek kegiatan masyarakat dalam hal kegiatan penebangan pohon.

Adapun hasil yang didapatkan adalah, ketidak pahaman masyarakat tentang area atau wilayah hutan lindung sehingga semua tiang batas yg sudah di pasang pada tahun 2014 yg lalu semuanya sudah dicabut oleh masyarakat setempat yang berkebun di wilayah tersebut.

Ketua Tim, Pitres Maga  memberikan pemahaman singkat kepada pemerintah Desa Tarohan yang ikut serta yaitu Bapak Hendri Ontorael, selaku Kepala Dusun 3 desa Tarohan Selatan dan Bapak Junatar Metuak, selaku staf pemerintah Desa Tarohan Selatan agar bisa menyampaikan kepada masarakat setempat  apabila di area lokasi perkebunan warga yg sudah mempunyai tanda atau patok batas wilayah hutan lindung agar jgn ada lagi melakukan penebangan pohon dan tidak bisa  mengurus surat kepemilikan tanah karena area wilayah hutan lindung tersebut walaupun sudah di tanami oleh masyarakat itu hanya sistem pinjam pakai kepada pemerintah.

Junafar Metuak, selaku Pemerintah Desa berjanji akan menyampaikan ke Masyarakat dan menghimbau masyarakat agar bersama sama menjaga kawasan hutan lindung.

#GP | RED

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS