Padang Panjang(SUMBAR).GP- Mengantisipasi penyebaran virus corona di Indonesia, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan himbauan berdasarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) di seluruh Indonesia ditiadakan untuk saat ini.
Peniadaan UN berlaku mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Pemerintah Kota Padang Panjang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga mengikuti surat edaran tersebut. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan M. Ali Thabrani, M.Pd via WhatsApp, Kamis (26/03/2020).
Kadis Pendidikan mengatakan setiap sekolah mulai dari SD, SMP dan SMA Negeri yang ada di Kota Padang Panjang tidak akan melaksanakan ujian nasional sesuai dengan surat edaran dari kementerian.
Begitu juga dengan ujian kenaikan kelas, Kota Padang Panjang juga tidak akan mengadakan ujian kenaikan kelas, namun hasil untuk ujian kenaikan kelas nanti diambil dari hasil nilai ujian yang sebelumnya.
"Kita tentunya mengacu kepada keputusan Kementerian Pendidikan, bahwasanya UN ditiadakan karena wabah virus corona yang terjadi saat ini, dan untuk nilai kenaikan kelas kita ambil dari hasil ujian anak-anak yang sebelumnya, tetapi ini juga akan menunggu keputusan dari Pemerintah Daerah," katanya.
#GP | DF | Ci
Tidak ada komentar:
Posting Komentar