Sijunjung(SUMBAR).GP- Sebagai Pengawas Pendidikan pada jenjang pendidikan Sekolah Dasar perlu mengetahui job tugas, sehingga tidak bertabrakan dengan kerja kepala sekolah selaku pimpinan di sekolah tersebut.
Hal ini dikemukan oleh H. Syafril mantan Kakandep Pendidikan Kecamatan Kupitan (tahun 1995-1997), di kediamannya baru-baru ini, sehubungan dengan tindakan pengawas pendidikan SD yang timpang tindi antara kepala sekolah.
Selaku pengawas tidak boleh terlalu mendikte guru, memeriksa seluruh perangkat pembelajaran, dan lebih parah lagi "mengancam" guru dengan perkataan kurang terpuji.
Memang saat ini, kata Syafril bapak sembilan putra-putri ini kerja kepala sekolah diambil alih oleh pengawas, sedangkan tugas pengawas seharus sampai pada kepala sekolah, namun jika kepala sekolah meminta pengawas untuk melakukan pembinaan guru-guru yang bermasalah, hal itu baru pengawas mengambil tindakan secara benar.
Mantan Kakandep Pendidikan TK/SD ini yang memulai kariernya dari guru semenjak tahun 1960 -1984 ,pengawas pendidikan sejak tahun 1985-1991,dan kemudian menjabat Kakandep Pendidikan selama 6 tahun (dari tahun 1992-1997) ,dan juga meraih guru teladan tingkat kabupaten (disaat masih Kabupaten Sawahlunto/ Sijunjung).
Melalui media www.goparlement. ini, H. Syafril seorang pendidik dengan berlatar belakang pendidikan SGB (Sekolah Guru Bantu) dan melanjutkan ke SGA (Sekolah Guru Atas) ini, termasuk seorang pejabat, pendidik dan tokoh masyarakat yang berhasil dalam tugas dan berumah tangga. Betapa tidak, kesembilan putra putrinya, 7 dari istri pertama Roslidar (almarhuma) dan 2 dari istri mudanya Erdawati, semuanya berhasil di bidang pendidikan dan pekerjaan.
Dengan nada rendah, ia mengatakan sebagai seorang pimpinan/ pejabat publik harus tahu dengan job tugas dan sebagai orang tua harus menerapkan disiplin dan membatasi pergaulan anak.
#GP | YC
Tidak ada komentar:
Posting Komentar