Sawahlunto(SUMBAR).GP- Keputusan Pemerintah Kota Sawahlunto, terkait dengan pengurangan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi Karyawan RSUD Sawahlunto yang belum mereka pahami secara menyeluruh maka pada Jumat sore pekan lalu (7/02), sebagian dari pegawai rumah sakit meng-klarifikasinya langsung ke balai kota dan saat itu, bertemu langsung dengan Walikota Sawahlunto, Deri Asta SH.
Dari hasil pertemuan sore menjelang maghrib itu, disepakati untuk mengutus Sekdako Sawahlunto pada Senin (10/02) ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sawahlunto, guna memberikan penjelasan secara detail mengenai pengurangan Tunjangan Perbaikan Pengjasilan ( TPP ) sebanyak 20 persen bagi karyawan dan ASN RSUD.
Namun penjelasan yang diberikan oleh Sekda Rovandly Abdams pada Senin lalu (10/2) itu, belum memuaskan bagi sebagian besar dari mereka. Karena menurut mereka, rasa keadilan mereka, diantara sesama pegawai menjadi terusik. Sebab, pegawai yang di Dinas Kesehatan (DKK) tidak diberlakukan ketentuan ini.
Karena itu pada Senin pagi (17/2), puluhan pegawai RSUD sawahlunto mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sawahlunto, guna mengadukan "ketidak-adilan" yang mereka terima. Menurut mereka, "pemotongan TPP 20% dinilai tidak adil serta tidak relevan diberlakukan karena hanya untuk kami yang di RSUD Sawahlunto, sementara untuk Dinas Kesehatan Kota Sawahlunto, ketentuan ini tidak diberlakukan. Padahal, kita ketahui Dinas Kesehatan juga menerima Jasa Pelayanan," ujar salah seorang dari mereka saat menyampaikan keluhannya di gedung DPRD .
Menganggapi hal ini, Ketua DPRD Kota Sawahlunto Eka Wahyu SE yang didampingi oleh unsur Pimpinan, Elfira Rita Dewi SH dan Jaswandi serta sebagian anggota DPRD Kota Sawahlunto menyatakankan, sebagai wakil dari Rakyat Sawahlunto tentunya aspirasi ini akan kita tampung, untuk kita tindak lanjuti. Sementara terkait dengan pemotongan ini, sebenarnya kami dipihak DPRD melalui Komisi I, sudah mengagendakan pemanggilan kepada pihak management RSUD serta pihak yang terkait lainnya.
”Setelah pertemuan ini, kita akan langsung membahasnya dengan Komisi I yang membidangi bidang Kesehatan, terkait dengan instrumen hukum serta regulasi yang berlaku untuk masalah seperti ini," ujar Eka Wahyu SE dalam paparannya.
"Kami di DPRD, sesuai dengan regulasi yang ada, akan mengupayakan agar Pemko dapat hendaknya membayarkan TPP 100 persen, dan persoalan ini dapat secepatnya kita selesaikan, jangan sampai berlarut larut," imbuh Eka menambahkan.
”Yang penting, fungsi pelayanan dari rumah sakit jangan sampai terganggu, karena hal ini akan menyentuh langsung kepada pelayanan," ungkap Elfira Rita Dewi dari unsur wakil pimpinan DPRD Kota Sawahlunto mengingatkan.
"kedepannya, perlu kita pertimbangkan bersama guna untuk penyaluran aspirasi seperti ini, sebaiknya cukup dilakukan melalui utusan atau perwakilan sehingga fungsi dari pelayanan kepada masyarakat di rumah sakit, menjadi tidak terganggu," pungkas Eka Wahyu mengakhiri.
#GP | FIDEL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar