Sawahlunto(SUMBAR).GP- Proyek pembangunan pemasangan Dam penahan dengan pembuatan polongan tahun 2019 di Dusun Limau Kambing, Desa Taratak Bancah Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto kepada goparlement.com mengatakan, pihak Kejaksaan baru pada tahap pengumpulan bukti-bukti dan fakta pendukung di lapangan, belum masuk ke ranah penyelidikan.
Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Reiski Fernanda saat ditemui di Kantornya Kamis siang (27/2). "Nanti kalau sudah ada perkembangannya, akan kami beri tahu media," ungkapnya memaparkan.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, bahwa proyek pembangunan Pemasangan Dam Penahan Pembuatan Polongan di Desa Taratak Bancah, menghabiskan anggaran Rp. 191.398.827 yang bersumber dari APBDes 2019/DD. Dengan volume pengerjaan coran beton 48,75 M3, plat dwiker 4, 80 M3, pemasangan dam 103 M3. Dengan waktu pelaksanaannya, sampai akhir tahun 2019 (sesuai dengan bunyi tulisan pada papan proyek yang terpasang di lokasi tersebut).
Padahal kenyataannya, pengerjaan proyek tersebut tidak dapat terselesaikan tepat waktu. Sehingga masih dilanjutkan pengerjaannya sampai pada tanggal 18 februari 2020.
Pengerjaannya, melibatkan seluruh aparat desa Taratak Bancah dengan dalih adanya unsur swadaya. Padahal dalam Laporan Kegiatan Pertanggungjawaban (LKPJ) nya kepihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD), proyek ini, sudah selesai pengerjasnnya akhir tahun 2019.
Artinya, dalam laporan LKPJ yang dilaporkan tersebut, proyek initelah selesai 100%. Padahal fakta di lapangan, proyek tersebut belum selesai pengerjaannya bahkan masih dikerjakankan hingga bulan Januari sampai pertengahan Februari 2020 lalu.
BPD Taratak Bancah yang diketuai oleh Drs. Jamidin N bahkan secara lembaga telah mengingatkan dengan mengirim surat resmi kepada Kepala Desa, guna meminta kejelasan dan penjelasan mengenai pengerjaannya yang sudah diluar jadwal yang telah dilaporkan per 31 Des 2019.
Artinya, terdapatnya ketidak-sesuaian terhadap apa yang dilaporkan dalam plang proyek dengan fakta dan LKPJ yang disampaikan pada akhir tahun 2019 lalu. Jelasnya, dari sisi waktu ada keterlambatan dalam pengerjaan proyek tersebut, yang berakibat terindikasi tidak sesuai dengan perencanaan.
Karena itulah, beberapa warga Desa Taratak Bancah mengadukan perihal tersebut secara lisan kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sawahlunto pada hari selasa tanggal 18 Februari 2020.
"Dari laporan lisan tersebut, hari itu juga staf Kasi Intel Kejaksaan langsung turun ke lapangan dan melihat ke lokasi pengerjaan proyek tersebut," ujar Kasi Intel saat dikonfirmasi awak media.
Kepala Kejaksaan Sawahlunto Khunaifi Alhumami, S.H, M.H ketika dihubungi Kamis siang (27/2) membenarkan kasus tersebut namun saat ini baru pada tahap pengumpulan bahan bukti data pendukung dan pengumpulan bahan keterangan.
Kepala Desa Taratak Bancah, Yusri ketika dikonfirmasi oleh rekan awak media, melalui telepon seluler sangat menyanggah perihal tersebut, "Sebenarnya proyek ini bukan tak selesai, tetapi berhubung curah hujan yang tinggi dan kondisi Desa Taratak Bancah yang ekstrim maka pengerjaannya tertunda, namun saat ini pengerjaannya sudah selesai," urai Kades ini menjelaskan kepada rekan awak media yang menghubunginya lewat telpon seluler (25/2).
Dan ketika dihubungi lagi melalui aplikasi whatsapp (WA) Kamis (27/2) oleh awak media, tentang pemberitaan proyek Dam tersebut, Kades Yusri membalasnya melalui pesan WA, " Hormati dan hargai dengan kepala dingin,"tulisnya.
Sementara Kasi Intel Kejaksaan, menyatakan, "Untuk kepastian berapa lama waktu yang dibutuhkan dalam pengumpulan data dan fakta ini belum bisa dipastikan, tapi kita usahakan secepatnya. Sebab anggota kita terbatas dan kasus yang lain pun masih ada," urai Kasi Intel ini menambahkan.
"Sementara kita belum bisa berkomentar apakah ini termasuk dugaan penyelewengan atau bukan. Mohon pihak media menunggu prosesnya dulu, nanti pasti akan dihubungi bila telah selesai," paparnya lagi.
Sebagian besar masyarakat Taratak Bancah, serta beberapa tokoh masyarakat setempat, sangat berterima kasih kepada awak media, yang telah memberitakan ini secara benar dan proporsional.
Mereka berharap kasus ini, secepatnya dapat diselesaikan agar menjadi terang benderang didepan mata dimasyarakat. Kalau memang bersalah, proses secara hukum dan kalau memang tidak bersalah, bagi masyarakat jadi jelas dan tidak menjadikannya menjadi fitnah.
"Kami sebagai masyarakat percaya dengan hukum, siap memberikan keterangan yang diperlukan dengan data data yang dibutuhkan dan saksi saksi yang mengetahui dan terlibat langsung pada proyek tersebut," pungkas salah seorang tokoh masyarakat mengakhiri perbincangan dengan awak media.
#GP | Rep | Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar