Bukittinggi(SUMBAR).GP- Pemilik sebagian tanah tempat dibangunnya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bukittinggi, tepatnya di by pass Gulai Bancah, Mandiangin Koto Selayan, Bukittinggi, Sumatera Barat, Soni Efendi seakan tidak percaya bahwa pembangunan RSUD itu akan dilanjut setelah pengerjaannya beberapa bulan terhenti.
"Ah masa, apa sudah selesai perkara tanah yang berujung ke pengadilan itu. Buktinya tanah yang disertifikatkan Pemko Bukittinggi untuk pembangunan RSUD itu diputus pengadilan wajib dibatalkan. Artinya, jika benar pembangunan itu dilanjut, Pemko Bukittinggi sudah mengangkangi atau melecehkan keputusan pengadilan, tepatnya tidak taat hukum," tegas Soni kepada media ini dikediamannya di Gulai Bancah, Jumat (7/2).
Atas informasi pembangunan RSUD akan dilanjutkan itu, Pria biasa dipanggil Soni CS ini tidak lupa mengucapkan terima kasih tentang sudah adanya rekanan pemenang tender yang akan melanjutkan pembangunan RSUD itu.
"Saya ucapkan terima kasih atas informasi ini ya," ujar Soni, lalu ia langsung menelepon pengacaranya di Kota Padang sekaligus saudara-saudaranya yang sama-sama memperjuangkan tanah kaum suku Guci itu.
Soni melanjutkan, harusnya, jika Pemko kalah di pengadilan, lalu saat ini melakukan banding, berarti proses hukum masih berjalan dan tentunya objek perkara belum bisa diganggu apalagi dimanfaatkan.
"Tampaknya di rezim Bukittinggi saat ini, hal tersebut tidak berlaku ya. Sementara dilahan seluas 33.188 m2 tempat dibangunnya RSUD itu ada hak-hak masyarakat yang belum diselesaikan bahkan di pengadilan jelas keputusan-nya yakni batalkan sertifikat yang dibuat Pemko Bukittinggi itu," tandas Soni.
Ia katakan, tidak apa-apa jika Pemko melanjutkan pembanguan RSUD tersebut, tapi dirinya tidak tinggal diam untuk mempertahankan atau memperjuangkan tanah keluarga peninggalan orang tuanya itu.
"Pastilah diperjuangkan, tapi sebelumnya dibincangkan dulu dengan pengacara termasuk saudara-saudara saya yang lain sebab di lahan seluas puluhan ribuan meter per segi yang disertifikatkan Pemko itu, selain terdapat tanah kami suku Guci juga ada tanah milik dua kaum atau suku lagi," terangnya.
Sementara terkait rekanan pemenang tender, kata Soni, tentunya akan mempelajari bagaimana status tanah tempat dibangunnya RSUD tersebut apakah tanahnya tidak dalam perkara.
"Saya yakin, nantinya kontraktor pemenang tender itu pasti akan mempelajari lebih detail, jika mereka mengetahui keberadaan lahan dalam perkara tentunya mereka akan mempertimbangkan lagi terlebih soal anggaran yang mereka kucur," sebutnya.
Seperti diketahui, Pemko Bukittinggi telah membangun RSUD di atas tanah seluas 33.188 m2 dengan SHP (Sertifikat Hak Pakai) nomor 22 tahun 2017. Namun dari total luas tanah ber SHP itu termasuk tanah seluas 7.000 m2 lebih dan Toni mengklaim tanah tersebut adalah miliknya.
Kemudian soal SHP itu berujung ke PTUN Padang. Dan melalui beberapa kali persidangan, akhirnya pada 30 Oktober 2019 PTUN memutuskan dengan Keputusan Nomor 19/ G/ 2019/ PTUN.PDG. Dimana inti keputusan tersebut adalah membatalkan SHP nomor 22 tahun 2017.
# GP | AN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar