Pembangunan RSUD Bukittinggi akan Dilanjut, Surya: Soal Tanah Tanya ke Bagian Hukum - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Pembangunan RSUD Bukittinggi akan Dilanjut, Surya: Soal Tanah Tanya ke Bagian Hukum

Jumat, Februari 07, 2020

Bukittinggi (SUMBAR).GP- Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat akan melanjutkan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang terhenti sejak 7 Oktober 2019 lalu. Terhentinya pengerjaan RSUD senilai Rp102,3 miliar di by pass Gulai Bancah, Mandiangin Koto Selayan itu disebabkan rekanan PT Bangun Kharisma Prima (PT BKP) tidak mampu menyelesaikan presentasi atau bobot kerja, sehingga terjadi pemutusan kontrak. 

Sekian bulan pembangunan terhenti, Pemko Bukittinggi terpaksa mengadakan tender ulang dan akhirnya menemukan pemenang tender yang nantinya akan melanjutkan pembangunan RSUD tersebut.  

"Iya, guna melanjutkan pembangunan RSUD itu, pemko mengadakan tender. Kini telah diketahui pemenangnya yakni perusahaan dari Semarang (PT. Mitra Andalan Putra-red)," kata Kabag Pembangunan Pemko Bukittinggi, Surya Agusta kepada media ini di ruang kantornya, Kamis (6/2).

Saat ini, lanjut Agusta, masa sanggahan sudah hampir habis yakni batas waktu hanya Senin depan. "Paling dari sekarang tersisa hanya empat hari lagi dan Senin depan, tepat jam 4 sore masa sanggahan itu sudah habis," jelasnya.

Ia katakan, jika masa sanggahan sudah berakhir, dirinya akan menyiapkan segala dokumen tentang kelanjutan pembangunan RSUD tersebut, selanjutnya akan diantarkan ke Dinas Kesehatan.

Disisi lain, saat ditanya tentang status tanah atau lahan berdirinya bangunan RSUD yang masih dalam sengketa bahkan sertifikat hak pakai (SHP) nya dibatalkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Padang, kata dia, tidak masalah sebab pembangunannya berdiri di atas tanah Pemko.

"Lahan berdirinya pembangunan RSUD itu di tanah pemko yang sudah bersetifikat. Namun, jika ada pihak yang merasa bersengketa dengan pemko terhadap tanah tersebut, sebaiknya tanya ke SKPD terkait yakni Kabag Hukum," jawab Agusta.   

Baca jugahttps://www.goparlement.com/2019/12/pembangunan-rsud-bukittinggi-rp1023.html


# GP | AN 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS