Gambar ilustrasi
Sijunjung(SUMBAR).GP- Pemerintahan Nagari Kunangan Parit Rantang (Kunpar)Kecamatan Kamang Baru, melarang keras beroperasinya rentenir atau koperasi ilegal di Nagari tersebut. Keputusan tersebut ditetapkan dalam musyawarah Ninik mamak, tokoh masyarakat dan pemuda di Kantor Wali Nagari, Kamis 18 Pebruari 2020.
Hal itu diungkapkan Kepala Jorong Parit Rantang Harmaini Dt.Panji dalam suatu wawancara dengan www.goparlement.com di Masjid Al Insan, Jumat (28/2)
Lebih lanjut, Harmaini menuturkan hal itu dilakukan pemerintahan nagari, Ninik mamak, tokoh masyarakat dan pemuda Kunpar menyikapi banyak terjadi perselisihan dalam rumah tangga akibat kegiatan rentenir dan koperasi ilegal di nagari tersebut.
"Ada kejadian suami yang meminjam tanpa diketahui isterinya, ada isteri yang meminjam tanpa diketahui suaminya, bahkan ada anak yang meminjam tanpa sepengetahuan kedua orangtuanya, sehingga saat terjadi tunggakan saat penagihan hutang terjadi perselisihan baik sesama keluarga maupun dengan petugas penagih itu," ujar Harmaini.
Merespon fenomena yang dialami oleh peminjam uang kepada rentenir tersebut,ujar Harmaini menjadi dasar diadakan musyawarah besar Ninik mamak, tokoh masyarakat, pemuda setempat.
Dalam penuturan Harmaini Dt.Panji bahwa ada sekitar 12 tempat yang dijadikannya kantor untuk beroperasinya petugas rentenir tersebut di nagari Kunangan Parit Rantang.
Ketika wartawan media ini menanyai seorang korban berinisial AS, mengapa tidak meminjam kepada Bank? As mengungkapkan "kami tidak ada agunan dan kami butuh uang," ungkapnya.
"Kalau meminjam kepada rentenir, dia tidak meminta agunannya dan pinjamannya langsung keluar saat itu juga," lanjut wanita As itu.
Penyuluh Agama Fungsional (PAF) Kamang Baru, Emriadi, S.Ag saat diminta komentarnya soal fenemena masyarakat tersebut, masyarakat tidak menyadari bahwa mereka dibebani dengan bunga pinjaman tidak sedikit.
"Alhasil, usahanya tidak bisa berkembang karena harus membayar bunga yang sangat tinggi.Perbuatan itu juga dilarang agama islam, seperti yang ditegaskan Allah,SWT dalam Alquran surat Albaqoroh ayat 275," tutur Emriadi.
Adapun keputusan yang diambil dalam musyawarah Kamis, 18 Februari 2020 itu adalah sebagai berikut :
1. melarang petugas atau pegawai rentenir berdomisili di Nagari Kunangan Parik Rantang.
2.Rentenir atau koperasi simpan pinjam ilegal itu diberikan waktu untuk menyelesaikan hutang piutang dengan nasabah yang ada pada saat ini paling lama 3 bulan dan tidak dibenarkan menerima nasabah baru.
3. Apabila melebihi 3 bulan masih ditemukan rentenir atau koperasi ilegal berdomisili di Nagari Kunangan Parit Rantang, maka akan diadakan penertiban secara bersama oleh pemerintahan nagari dengan seluruh komponen masyarakat.
4. Kepada masyarakat yang selama ini mengontrakkan rumah yang dijadikan kantor oleh koperasi agar segera memutuskan kontrakannya.
5. Bagi masyarakat atau pelaku UMKM ingin mendapatkan tambahan modal usaha dengan plafond 5 juta rupiah dapat menghubungi bank yang ada di Nagari Kunangan Parit Rantang BPR Sijunjung di KM 2. Yang menawarkan pinjaman tanpa jaminan maksimal Rp2 juta jangka waktu 3 bulan dengan bunga 4 persen sebulan.
"Atau dengan BPR Gajah Tongga Koto Piliang dan BRI unit Kiliran Jao memberikan pinjaman kepada UMKM dengan bunga rendah,"ujar Harmaini
Himbauan Harmaini, langkah yang diambil oleh pemerintahan nagari dalam upaya menyelamatkan masyarakat agar tidak terjebak dengan peminjaman uang kepada rentenir perlu diapresiasi secara bersama semoga menjadi contoh bagi pengambil kebijakan yang lainnya
#GP | Emriadi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar