Padang Panjang(SUMBAR).GP- Komitmen mewujudkan Kota Padang Panjang sebagai "Kota Anti Korupsi" terus digaungkan. Dibanyak kesempatan, Walikota H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano memerintahkan jajarannya untuk memerangi perilaku melawan hukum itu.
"Kota Anti Korupsi menjadi yang utama, 1 rupiah saja korupsi, akan saya perangi," ungkap Wako Fadly disejumlah kesempatan.
Menyikapi visi misi Walikota menjadikan Kota Padang Panjang sebagai Kota Anti Korupsi, Inspektorat Daerah Kota Padang Panjang memaksimalkan pengawasan dengan melibatkan masyarakat lewat Lapor Wali di nomor 08116690112. Nomor tersebut bisa terhubung lewat SMS, WhatsApp dan via telepon.
Dijelaskan Inspektur Dr. Syahril, S.H, M.H, Lapor Wali merupakan wadah pengaduan masyarakat Padang Panjang terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dan pelayanan publik di kota Padang panjang.
"Lapor Wali merupakan wadah pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana Korupsi," ungkapnya saat dihubungi, Selasa, (04/01/2020)
Lebih lanjut, Lapor Wali merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Kota Padang Panjang dalam mempertanggung jawabkan setiap anggaran yg telah disusun.
Ketua PWI Kota Padang Panjang, H. Jasriman, S.Ag, mengapresiasi adanya nomor pengaduan itu. Menurutnya, hal itu merupakan langkah bagus, dilakukan Pemko Padang Panjang.
"Dengan adanya nomor layanan itu, masyarakat akan ikut berpartisipasi mengawasi dan memberikan masukan kepada pemerintah kota, sebagai wujud transparansi.," ungkap Jasriman
Jasriman berharap layanan pengaduan di nomor tersebut responsif terhadap pelapor. "Pertanyaan mereka tentu dijawab. Ada SMS balasan atau WhatsApp balasan, " pungkasnya.
#GP | DF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar