Padang Panjang(SUMBAR).GP- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang melantik dan mengambil sumpah janji calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tahun 2020 di Aula Kantor Camat Padang Panjang Timur, Sabtu (29/02/2020).
Anggota PPK terpilih harus memahami segala macam bentuk peraturan dan perundang-undangan tentang Pemilu sehingga dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak melanggar peraturan.
Wakil Walikota Padang Panjang, Drs. Asrul dalam Kesempatan itu, mengucapkan selamat kepada Anggota PPK yang telah dipilih.
“Hal ini hendaknya dapat disyukuri, karena bisa mendapatkan kesempatan dan kehormatan dari Negara untuk ikut serta berperan aktif dalam pelaksanaan pesta demokrasi, untuk menentukan masa depan Sumbar lima tahun kedepan,”ujarnya.
Sebagai perpanjangan tangan dari KPU, Anggota PPK mempunyai tugas dan tanggung jawab yang cukup berat dalam mewujudkan pesta demokrasi yang berkeadilan, setiap tugas yang dilaksanakan haruslah merujuk kepada peraturan perundang – undangan dan aturan lainnya yang berkaitan dengan pemilihan umum.
“Untuk itu saya meminta kepada Anggota PPK yang telah dilantik agar senantiasa memperkaya diri dengan mempelajari setiap peraturan perundang – undangan yang mengatur tentang pemilu,” tambahnya.
Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang, Okta Novisyah, S. Sos. I menjelaskan adapun Anggota PPK dilantik 10 orang, terdiri dari 5 orang untuk Kecamatan Padang Panjang Barat, dan 5 Orang untuk Kecamatan Padang Panjang Timur.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Forkopimda Kota Padang Panjang, Perwakilan OPD, Camat Padang Panjang Barat, Camat Padang Panjang Timur, Ketua KPU beserta jajaran, Ketua Panwaslu dan Ketua Bawaslu.
#GP | DF | KI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar