Padang Panjang(SUMBAR).GP- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, M. Alber Dwitra, MM, menjadi Pembina Upacara di Komplek Kauman Muhammadiyah, Senin (10/02/2020).
Kasat Pol-PP Damkar menyampaikan, tugas dan fungsi pokok Satpol-PP Damkar adalah sebagai penegak Perda, penyelenggara ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat.
Khusus untuk pelajar, ada aturan khusus yang mengatur yaitu Perda No.6 Tahun 2009 tentang Tertib Pelajar.
Perda ini mengatur tentang larangan bolos sekolah, main di warnet, nongkrong di cafe, warung atau tempat umum lainnya, main kartu atau koa, dan merokok saat jam belajar mengajar maupun berseragam sekolah.
Diakhir amanatnya, Kasat Pol-PP Damkar menghimbau pelajar agar mematuhi semua aturan yang berlaku, manfaatkan waktu yang ada dengan kegiatan yang positif, berpartisipasi mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum.
#GP | DF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar