Pekanbaru (Riau),GP- Upah Minimum tetapkan sebesar Rp 2.888.564. Untuk itu, Anggota Komisi V DPRD Riau, Kasir menegaskan, pihaknya mewanti-wanti agar perusahaan di Riau mematuhi aturan tersebut dan membayarkan gaji karyawan sesuai UMP yang berlaku.
"Kita minta kepada seluruh perusahaan yang ada di Provinsi Riau untuk mematuhi besaran UMP yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, sebesar Rp2,8 juta. Kalau ada perusahaan yang tidak patuh, siap-siap saja untuk dikenakan sanksi," tegas Kasir, Senin (4/11/2019).
Politisi Hanura ini menambahkan, mulai Januari 2020 mendatang, DPRD meminta kepada Disnaker untuk membuka posko pengaduan. Sehingga jika ada karyawan yang mendapatkan gaji tidak sesuai UMP bisa melaporkan ke dinas terkait.
"Kalau di tahun 2020 nanti ada aduan dari karyawan atau buruh bahwa ada perusahaan membayarkan gajinya tidak sesuai dengan besaran UMP, maka perusahaan itu akan kita panggil. Kita di DPRD kita siapkan posko aspirasi rakyat, silahkan laporkan ke kami," tukasnya.
#GP | Anhar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar