Sijunjung(SUMBAR).GP- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari(DPMN) Kabupaten Sijunjung, mengadakan sosialisasi sehari Peraturan Bupati (Perbup) nomor 64/2019 tentang pengadaan barang dan jasa.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas DPMN Sijunjung Khamsiardi,S.STP., M.Si kepada www.goparlement.com melalui Kasi Fasilitasi Perencanaan dan Pembangunan Nagari(FPPN) Erit Kurniaawan, ST.MCio di Muaro, Jumat (21/2)
Menurut Erit Kurniawan, kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan sehari (Jumat ini Red) diikuti petugas yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa di nagari dan kecamatan.
Dikatakannya, tujuan sosialisasi ini untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang tata cara pengadaan barang dan jasa dari perencanaan sampai pengadaan barang dan jasa tersebut.
"Peserta sosialisasi hari ini berjumlah 60 orang dari perwakilan Nagari dan 8 orang dari perwakilan Kecamatan," ujar Erit
Harapannya kedepan semua petugas pengadaan barang dan jasa tingkat Nagari dan kecamatan, dapat melakukan kegiatan sesuai peraturan yang berlaku dan terhindar dari hal hal yang tidak kita inginkan, tutup Erit.
#GP | Herman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar