Aceh
Timur(ACEH).GP-Komandan Koramil 24/Darul Ikhsan Kodim 0104/Aceh Timur mengajak seluruh masyarakat
yang berdomisili di wilayah Kecamatan Darul Ikhsan untuk tidak melakukan
pembakaran hutan, ketika membuka lahan perkebunan dan pertanian baru.
“Kita
mengajak semua masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan,
karena dapat mengganggu kesehatan dan pencemaran lingkungan,” penyampain
Danramil 24/Dri Kapten Inf Suharianto
kepada awak media usai pelaksanaan Sosialisasi Karhutla di Desa Seunebok Aceh
Baro, Kecamatan Darul Ikhsan, Kabupaten Aceh Timur siang tadi.
Penyampaian
Danramil bahwa, pembakaran hutan dan lahan untuk alasan apapun merupakan
perbuatan yang dilarang dalam undang-undang,
jika melakukan pembakaran hutan secara kesengajaan, maka dapat ditindak
dengan tiga aturan yang berlaku di Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini.
Yang
pertama melanggar dengan undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Pasal 78 ayat 3 berisi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15
tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,
kemudian Pasal 78 ayat 4 berbunyi, pelaku pembakaran hutan dikenakan
sanksi kurungan 5 tahun dengan denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar, ”ujarnya.
Kedua
pembakaran hutan dan lahan juga
bertentangan dengan undang-undang Nomor
18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Pasal 8 ayat 1 menyebutkan seseorang yang
sengaja membuka lahan dengan cara dibakar, dikenakan sanksi kurungan 10 tahun
dan denda maksimal Rp 10 miliar.
“Dan
ketiga melanggar undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan hidup. Jelas disebutkan pada pasal 108, jika seseorang yang sengaja membuka lahan
dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun
serta denda maksimal Rp 10 miliar, ”sebutnya.
Ia
mengharapkan kepada seluruh masyarakat Kecamatan Darul Ikhsan untuk tidak
melakukan pembakaran hutan. “Mari kita jaga alam kita hijau dan lestari,
kendatipun masyarakat ingin membuka lahan pertanian dan perkebunan, laksanakan
dengan cara-cara lebih baik, tidak dengan cara membakar, ”pungkas Danramil.
Acara sosialisasi,
larangan pembakaran hutan dan lahan dihadiri anggota Koramil 24/Dri, Babinkamtimas
Polsek Darul Ikhsan, para Perangkat Desa dan masyarakat kawasan Kecamatan Darul
Ikhsan.
#GP | FD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar