Danramil 24/Dri Ajak Masyarakat Jangan Bakar Hutan - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Danramil 24/Dri Ajak Masyarakat Jangan Bakar Hutan

Kamis, Februari 06, 2020

Aceh Timur(ACEH).GP-Komandan Koramil 24/Darul Ikhsan Kodim 0104/Aceh Timur mengajak seluruh masyarakat yang berdomisili di wilayah Kecamatan Darul Ikhsan untuk tidak melakukan pembakaran hutan, ketika membuka lahan perkebunan dan pertanian baru.

“Kita mengajak semua masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, karena dapat mengganggu kesehatan dan pencemaran lingkungan,” penyampain Danramil  24/Dri Kapten Inf Suharianto kepada awak media usai pelaksanaan Sosialisasi Karhutla di Desa Seunebok Aceh Baro, Kecamatan Darul Ikhsan, Kabupaten Aceh Timur siang tadi.

Penyampaian Danramil bahwa, pembakaran hutan dan lahan untuk alasan apapun merupakan perbuatan yang dilarang dalam undang-undang,  jika melakukan pembakaran hutan secara kesengajaan, maka dapat ditindak dengan tiga aturan yang berlaku  di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini.

Yang pertama melanggar dengan undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. “Pasal 78 ayat 3 berisi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,  kemudian Pasal 78 ayat 4 berbunyi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dengan denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar, ”ujarnya.

Kedua pembakaran hutan  dan lahan juga bertentangan dengan undang-undang  Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Pasal 8 ayat 1 menyebutkan seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar, dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

“Dan ketiga melanggar undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Jelas disebutkan pada pasal  108, jika seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar, ”sebutnya.

Ia mengharapkan kepada seluruh masyarakat Kecamatan Darul Ikhsan untuk tidak melakukan pembakaran hutan. “Mari kita jaga alam kita hijau dan lestari, kendatipun masyarakat ingin membuka lahan pertanian dan perkebunan, laksanakan dengan cara-cara lebih baik, tidak dengan cara membakar, ”pungkas Danramil.

Acara sosialisasi, larangan pembakaran hutan dan lahan dihadiri anggota Koramil 24/Dri, Babinkamtimas Polsek Darul Ikhsan, para Perangkat Desa dan masyarakat kawasan Kecamatan Darul Ikhsan.

#GP | FD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS