Mukomuko(BENGKULU).GP- Tim Koordinasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kanwil Kemenkumham Bengkulu yang dipimpin Kabid Hukum Bpk. Pajar Elmi, S.H,M.H,. Kamis, 23/1/20. Melakukan koordinasi ke Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mukomuko yang dalam hal ini Sekretaris DPRD diwakili oleh Bapak Pasnin, S.E Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD dan didampingi Ibu Eska Kasubbag Persidangan.
Pada kesempatan tersebut Tim Kanwil menyampaikan bahwa hingga saat ini berdasarkan data dari BPHN, Setwan DPRD Kab. Muko belum menjadi anggota jaringan JDIH dan juga belum mempunyai Web JDIH berbasis database dokumentasi hukum. Padahal DPRD juga merupakan salah satu rujukan sumber dokumentasi dan informasi hukum. Sehingga diharapkan ke depan Setwan DPRD dapat menjadi anggota jaringan JDIH dan membentuk team yang dapat menangani JDIH serta dapat menginput seluruh peraturan ke dalam jaringan melalui aplikasi ILDIS sehingga memudahkan bagi masyarakat untuk mencari peraturan-peraturan di kabupaten Mukomuko.
Setelah selesai koordinasi ke Setwan DPRD Mukomuko, tim Koordinasi JDIH Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu melanjutkan agendanya untuk juga berkoordinasi ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko yang di sambut langsung oleh Kepala Bagian Hukum Bpk. Bakhtiar Sofyan, S.H. dan didampingi Kepala Subbagian JDIH dan Penyuluhan Hukum Ibu Deasy Fathrismawaty, S.H, M.Si. Dalam kesempatan tersebut Kepala Bidang Hukum, Pajar Elmi, S.H. menyampaikan ucapan Selamat kepada Bagian Hukum yang telah meraih prestasi No 2 terbaik tingkat Provinsi Bengkulu dalam pengelolaan JDIH. Diharapkan JDIH Pemerintah Kabupaten Mukomuko dapat meningkatkan lagi kwalitas yang ada dan sekaligus menjadi contoh bagi kabupaten-kabupaten lainnya, ujar Pajar .
#GP | JM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar