Sawahlunto(SUMBAR).GP- Memasuki priode tahun 2020, Pemerintah Kota (Pemko) Sawahlunto ditandai dengan masih kosongnya beberapa jabatan Kepala Dinas dalam lingkup Pemko Sawahlunto.
Sampai saat ini, setelah kosongnya jabatan kepala dinas usai pergeseran mutasi jabatan, pada Juni 2019 lalu. Artinya, setelah enam (6) bulan terjadi kekosongan itu, hingga memasuki awal tahun 2020, Pemko Sawahlunto masih "membiarkan" jabatan tersebut kosong, pasca ditinggal mutasi maupun karena ada yang memasuki purna tugas atau memasuki pensiun.
Tak tanggung tanggung, padahal ada lima (5) Jabatan Kepala Dinas dilingkup Pemerintah kota Sawahlunto yang masih terjadi kekosongan, hal ini tentu sesuatu yang tidak efektif dan tak lazim bagi suatu pemerintahan.
Lima (5) jabatan kepala dinas dimaksud adalah, Kepala Dinas (Kadis) Pengelolaan Arsip dan Perpustakaan, Kadis Satpol PP dan Damkar, Kadis PUPR, Kepala Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia serta Kepala Inspektorat.
Dengan kosongnya lima jabatan Kadis secara definitif, mestinya pemko melakukan langkah-langkah strategis untuk secepatnya mengatasi hal tersebut, sesuai dengan mekanisme yang ada. Harus dengan sesegeranya melakukan tahapan guna rekrutmen jabatan pimpinan tinggi pratama, untuk mengisi kekosongan yang ada.
Kita ketahui, proses pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama biasanya diawali dengan uji kompetensi dan fit and proper test terhadap calon, yang dilakukan oleh lembaga uji kompetensi JTP (Jabatan Tinggi Pratama) dan biasanya dari Universitas Negeri Padang dan dibentuknya Tim Panitia Seleksi (pansel).
Walikota Sawahlunto Deri Asta SH, pernah mengungkapkan bahwa dengan melibatkan akademisi dari perguruan tinggi dan pamong senior dikarenakan, lembaga perguruan tinggi lah yang memiliki kompetensi untuk menilai secara tepat dan professional.
Perlu dikaji dan diuji kapasitas calon, “Pansel dapat menilai kompetensi yang dimiliki para pimpinan tinggi pratama, sehingga penempatan yang akan dilakukan dalam mutasi atau rotasi, dapat disesuaikan dengan kompetensi yang dimiliki,” ujar Deri Asta pada suatu kesempatan.
Namun dengan mekanisme yang ada saat ini, terkesan berlarut larutnya bahkan tidak adanya kejelasan serta kepastian waktu untuk rekrutmen. Padahal waktu yang sudah berjalan 6 bln kosong ini, tentu sangat mempengaruhi akan kinerja dinas terkait dan berakibat tidak maksimalnya pemko dalam melakasanakan roda pemerintahan.
Hal seperti ini, tentunya serta-merta akan berimbas kepada terganggunya pelayanan kepada masyarakat, dalam konteks pemerintahan yang melayani.
#GP | Rep | FD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar