Sawahlunto(SUMBAR).GP- Diduga mengedarkan Sabu, inisial R (32) dan B (37) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Sawahlunto pada Selasa (21/1) sekitar pkl 03.00 pagi dini hari. Keduanya diduga mengedarkan sabu di pinggir jalan raya lintas Sumatra, Pasar Silungkang Sawahlunto. Dan kedua tersangka, merupakan sesama warga Desa Silungkang Tigo, kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto.
Kapolres Sawahlunto, AKBP Junaidi Nur SH, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Sugianto, S.H, M.H mengungkapkan bahwa kedua tersangka ditangkap di sebuah Kedai kopi, pinggir jalan raya Pasar Silungkang, Dusun Pasar Baru Desa Silungkang Tigo, Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto.
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan 1 Paket kecil yang diduga sabu, Uang tunai Rp 700.000,- , 1 (satu) unit Motor merk Honda Beat, 1 Buah Hp android merk Smarfren.
Kasat Narkoba menjelaskan, “awalnya anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di tepi jalan pasar silungkang. Informasi ini, kemudian dikembangkan dan anggota Reserse Narkoba yang dipimpin langsung Kasat Reserse Narkoba AKP Sugianto, S.H, M.H melakukan penyelidikan dan ditemukan dua orang yang dicurigai sedang bertransaksi,” ujar Kasat menguraikan.
Kemudian kedua tersangka kita amankan dan diintrograsi dan kita lakukan penggeledahan dikedai tersangka R. “Kami temukan barang bukti 1 paket sabu yang disembunyikan di rak makanan ringan pada kedai tersangka dan menurut keterangan tersangka R, barang haram tersebut dibelinya di daerah Solok. untuk pengusutan dan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka bersama barang bukti, kita amankan ke Polres Sawahlunto,” ungkap Kasat Narkoba menambahkan.
"Untuk kedua tersangka, nantinya kita sangkakan pasal 112 (1) Jo 114 (1) Jo 115 (1) Undang undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 (duabelas) tahun penjara," ucap AKP Sugianto SH, MH mengakhiri.
#GP | Rils | FD
Kapolres Sawahlunto, AKBP Junaidi Nur SH, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Sugianto, S.H, M.H mengungkapkan bahwa kedua tersangka ditangkap di sebuah Kedai kopi, pinggir jalan raya Pasar Silungkang, Dusun Pasar Baru Desa Silungkang Tigo, Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto.
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan 1 Paket kecil yang diduga sabu, Uang tunai Rp 700.000,- , 1 (satu) unit Motor merk Honda Beat, 1 Buah Hp android merk Smarfren.
Kasat Narkoba menjelaskan, “awalnya anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di tepi jalan pasar silungkang. Informasi ini, kemudian dikembangkan dan anggota Reserse Narkoba yang dipimpin langsung Kasat Reserse Narkoba AKP Sugianto, S.H, M.H melakukan penyelidikan dan ditemukan dua orang yang dicurigai sedang bertransaksi,” ujar Kasat menguraikan.
Kemudian kedua tersangka kita amankan dan diintrograsi dan kita lakukan penggeledahan dikedai tersangka R. “Kami temukan barang bukti 1 paket sabu yang disembunyikan di rak makanan ringan pada kedai tersangka dan menurut keterangan tersangka R, barang haram tersebut dibelinya di daerah Solok. untuk pengusutan dan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka bersama barang bukti, kita amankan ke Polres Sawahlunto,” ungkap Kasat Narkoba menambahkan.
"Untuk kedua tersangka, nantinya kita sangkakan pasal 112 (1) Jo 114 (1) Jo 115 (1) Undang undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 (duabelas) tahun penjara," ucap AKP Sugianto SH, MH mengakhiri.
#GP | Rils | FD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar